• English
  • Bahasa Indonesia

Mekanisme Perekrutan Panwascam Diminta Berkualitas

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam Rapat Penyusunan Instrumen Monitoring dan Laporan Perekrutan Panwascam dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah, Sabtu 16 November 2019/Foto: Jaa Pradana

Purwokerto, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, mekanisme perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus jelas dan terukur. Hal ini penting supaya Panwascam Pilkada 2020 berkualitas karena merupakan tulang punggung Bawaslu.

Menurutnya, tahapan rekrutmen Panwascam bukan persoalan ringan. Persoalan-persoalan pada tahapan pemungutan dan penghitungan berawal dari pengawasan jajaran Ad hoc (sementara). Karena itu, Abhan menegaskan perlunya penguatan jajaran Ad hoc, khususnya Panwascam untuk bisa menjalankan fungsinya secara baik.

"Mekanisme rekrutmen itulah yang menentukan bagaimana kita mendapatkan jajaran Ad hoc yang berkualitas. Soal integritas dan pengalaman sangat penting," ucapnya saat menjadi pembicara dalam Rapat Penyusunan Instrumen Monitoring dan Laporan Perekrutan Panwascam dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2019).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, ada tiga kualifikasi khusus untuk melahirkan Panwascam berkualitas. Pertama, mengenai kemampuan pengetahuan tentang kepemiluan.

Kedua, lanjut Dewi, terkait pengalaman. Dia memandang, pengalaman akan menjadikan Panwascam bisa membaca potensi-potensi yang ada dilapangan pada pelaksanaan tahapan.

"Orang yang sudah punya pengalaman akan bisa memahami secara cepat dan menyusun strategi pengawasan yang tepat," ujar akademisi Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah tersebut.

"Terakhir kita butuh orang yang berintegritas," imbuh Dewi.

Pandangan serupa juga dilontarkan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu Mochammad Afifuddin. Baginya, titik masalah paling krusial berada di tingkat kelurahan dan kecamatan. Afif pun merujuk hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, beberapa daerah yang harus dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) titik masalahnya bukan di TPS.

"Titik permasalahannya itu di kelurahan dan kecamatan," cetus dia.

Dirinya lantas memberi contoh tiga titik PSU hasil sidang MK di Surabaya. Kala itu, MK bisa memutus PSU karena lembaga pengawas pemilu sudah memegang data perpindahan suara yang ditemukan di rekapitulasi suara tingkat desa dan kecamatan.

"Artinya krusialnya itu di pengawas kecamatan dan desa karena titiknya banyak itu menjadi tantangan kita," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu