Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sengketa proses tiga calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memberikan dokumen perbaikan administrasi kepada KPU RI mencapai kesepakatan dalam upaya mediasi. Pembacaan putusan kesepakatan mediasi yang digelar Bawaslu ini dibacakan Selasa(23/1/2024), di ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta.
Rahmat Bagja selaku ketua majelis sidang didampingi dua anggota majelis sidang yakni Puadi dan Totok Hariyono secara bergantian membacakan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 001/PS.Reg/Bawaslu/I/2024 ini. Perlu diketahui, mediasi ini merupakan bagian dari jalur awal permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Akhmad Syaikhu selaku Presiden PKS dan Aboe Bakar sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKS.
"Bahwa pemohon (KPU) bersedia memperbaiki memperbaiki kelengakapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada Pemilu 2024 atas nama: a. H Amsal Nasution nomor urut 1 daerah pemilihan Sumatra Utara II, b. Sigit Hendro Mujiono nomor urut 6 daerah pemilihan Sumatra Utara III, dan c. Anwar Zailani nomor urut 10 daerah pemilihan Sumatra Utara III," sebut Totok saat membacakan putusan mediasi.
Selain itu, ketiga caleg PKS tersebut diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen administrasi. "Dua, bahwa penyampaian dokumen perbaikan kelengkapan dokumen administrasi diserahkan pemohon kepada termohon paling lama tiga hari kalender terhitung setelah putusan kesepakatan dibacakan. Tiga, bahwa termpohon akan menindaklanjuti penyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Totok.
Kesepakatan sendiri sebagai hasil dari dua dua kali pertemuan mediasi pada Jumat (19/1/2024) dan Senin (22/1/2024). Dengan begitu, penyelesaian sengketa proses pemilu ini tak mencapai tahap adjudikasi.
Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Tumpal Simanjuntak