• English
  • Bahasa Indonesia

Mahasiswa STKIP Bima Antusias Tanya Soal Pengawasan Partisipatif

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjadi pembicara dalam Sosialisasi dan Kuliah Umum Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 di Nusa Tenggara Barat, Rabu (04/03/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima begitu antusias menyambut Pilkada 2020. Beragam pertanyaan seputar pilkada dilontarkan mereka, khususnya terkait pengawasan partisipatif serta peran mahasiswa sebagai agen perubahan pada pengawasan Pilkada 2020.

Bertindak sebagai narasumber dalam kuliah umum, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, tahapan awal partisipasi mahasiswa dalam pilkada dimulai dengan berkonsultasi dengan KPU. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi/memantau diatur oleh Peraturan KPU (PKPU).

"Mulai lah dari audiensi dengan KPU. Lalu, minta bantuan untuk jadi pemantau. Kemudian mintalah jadwal/tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima," ujarnya Sosialisasi dan Kuliah Umum Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 di Auditorium STKIP Taman Siswa Bima, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (04/03/2020).

Fritz mengungkapkan, mahasiswa juga harus bisa memastikan kelengkapan dokumen sebagai pemantau pemilihan. Dia memaparkan, pemantau pilkada memiliki hak untuk memantau dan menjadi para pihak dalam sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi ingat, legalitas lembaga sangat penting. Agar proses pemantauan lebih tertib," terangnya.

Selanjutnya, Fritz mengimbau agar mahasiswa mendalami ketentuan larangan dan pidana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan begitu, mahasiswa sekaligus pemantau mengetahui subjek dan objek larangan.

"Contohnya Pasal 71 UU Pemilihan. Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon. Itu kan harus diketahui oleh pemantau bagaimana menganalisa dan melaporkan pelanggaran pasal tersebut," sebut Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu itu juga mengingatkan, pemantau yang baik harus terdaftar, kegiatannya terencana, dan melaksanakan pemantauan. Namun, dia memahami jika ada keraguan dalam melakukan pemantauan. Untuk itu, dia mengajak mahasiswa untuk sering-sering diskusi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Kawan-kawan bisa berkonsultasi dengan Bawaslu. Jika ada pertanyaan, Bawaslu Kabupaten/Kota akan menjawab. Misalnya, kami menganjurkan kawan-kawan mengunduh aplikasi Gowaslu. Tetapi, bagaimana menggunakannya? Itu bisa dikonsultasikan. Kan harus jelas, bagaimana cara melaporkan melalui Gowaslu," terang alumni doktor hukum dari Australia tersebut.

Lebih lanjut, Fritz mengatakan, pemantau lapangan bisa bekerja sama dengan pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) dan pengawas pemilihan tingkat desa/kelurahan. Pengawas ad hoc adalah ujung tombak pengawasan pilkada yang berhubungan langsung dengan tim kampanye pasangan calon. "Pilkada/pemilu yang diawasi oleh pemantau adalah syarat pemilu jujur dan adil," pungkasnya.

Editor :Jaa Pradana
Fotografer: Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu