• English
  • Bahasa Indonesia

Lolly Harap Lembaga Penyiaran Sajikan Informasi Pemilu yang Berimbang

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (batik berwarna coklat) saat memberikan sambutan dalam Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin, (7/11/2022).

Kabupaten Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap lembaga penyiaran menyajikan informasi Pemilu 2024 yang berimbang, menarik dan sesuai dengan era kekinian. Selain itu, dia meminta lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku serta berimbang.

“Lembaga penyiaran juga harus adil beritakan para peserta pemilu. Jangan lebih berat ke salah satu pihak saja. Supaya masyarakat mendapatkan informasi terbaik terkait visi misi maupun program dari peserta pemilu,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin, (7/11/2022).

Menurut Lolly, lembaga penyiaran merupakan mitra starategis Bawaslu untuk mewartawakan informasi kepemiluan dengan cara yang tepat sasaran. Media, lanjutnya, memiliki kekuatan dan pengaruh yang besar terhadap masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap media harus bisa memainkan perannya dengan baik.

“Lembaga penyiaran tidak memanfaatkan pemberitaan dan penyiaran untuk kepentingan Kampanye peserta pemilu tertentu,” tuturnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini memaparkan, pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers membentuk dan menandatangani keputusan bersama tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu. Perlu diketahui, gugus tugas bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, serta mengawal pengakan hukumnya atas rekomendasi yang dikeluarkan.

“Salah satu rekomendasi yang kami minta saat itu yaitu; selama masa tenang, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” ungkap Lolly.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu