Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Tokoh Perempuan, Ida Budhiati (tengah) saat berdiskusi dalam Ngabuburit Pengawasan yang digelar Bawaslu secara daring, Senin, (9/3/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tokoh Perempuan, Ida Budhiati menilai prinsip demokrasi dalam regulasi pemilu harus menjamin kepastian hukum serta kesetaraan kedudukan bagi setiap warga negara.

"Pemilu wajib diselenggarakan berdasarkan hukum. Namun, tidak cukup hanya dibuat secara demokratis secara formal, substansi dari Undang-Undang (UU) tersebut juga harus memuat nilai-nilai demokrasi yang hakiki," kata Ida dalam Ngabuburit Pengawasan yang digelar Bawaslu secara daring, Senin, (9/3/2026).

Dosen Universitas Bhayangkara ini menekankan, hak politik masyarakat tidak hanya terbatas pada mencoblos di bilik suara, tetapi mencakup hak untuk dipilih, mendapatkan informasi yang akurat, partisipasi aktif, hingga akses yang mudah dalam penyelesaian sengketa.

“Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara di mata hukum. Hal ini mencakup hak politik yang luas, mulai dari hak memilih dan dipilih, kebebasan mengakses informasi, partisipasi aktif, hingga kemudahan akses dalam penyelesaian sengketa pemilu,” terangnya.

Terkait regulasi, Ida juga menyoroti pentingnya administrasi pemilu yang mencakup syarat ketat bagi pemangku kepentingan, tata cara kampanye, hingga mekanisme konversi suara yang adil. Di sisi lain, sambungnya, kehadiran hukum pidana pemilu dipandang sebagai instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk kecurangan.

"Regulasi pidana bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak pilih, seperti penggunaan hak pilih orang lain atau memilih lebih dari satu kali. Selain itu, aspek pidana harus mampu membentengi proses demokrasi dari ancaman kekerasan, intimidasi, serta praktik politik uang," tegasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017 ini mengingatkan, tugas utama penyelenggara pemilu adalah melayani hak warga negara. Kata Ida, Integritas sistem administrasi dan ketegasan sanksi pidana harus berjalan beriringan untuk memastikan suara rakyat terjaga sepenuhnya.

“Penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melayani hak warga negara dengan integritas yang jujur, transparan, akurat, dan akuntabel,” ungkapnya.

Dikatakan ida, penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas politik, melainkan harus tegak lurus di atas prinsip negara hukum (rule of law). Menurutnya, konstitusi dan perundang-undangan harus menjadi panglima dalam setiap tahapan pesta demokrasi.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Tangkapan Layar Zoom