Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Majelis sidang dan para peserta sidang menyaksikan rekaman kamera pemantau di KPU dalam pembuktian yang disiapkan. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali melanjutkan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 tiga partai politik (parpol) Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Agenda sidang kali ini yaitu pembuktian dengan menghadirkan para saksi dari pemohon dan termohon sekaligus pengesahan alat bukti.

Sidang pertama dengan nomor registrasi 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dari Partai Republiku Indonesia dipimpin oleh Ketua Majelis Rahmat Bagja didampingi dua anggota majelis yakni Herwyn JH Mallonda dan Totok Hariyono. Dari pemohon menghadirkan dua saksi yakni Brata dan Regi serta saksi ahli Ketua Bawaslu 2017-2022 Abhan.

Brata dan Regi merupakan petugas admin Sistem Informasi Parpol (Sipol) Partai Republiku Indonesia. Keduanya menyampaikan mengenai tugas-tugas menginput data-data parpol ke Sipol pada tahapan penyampaian berkas perbaikan verifikasi administrasi. Sementara Abhan menyampaikan mengenai legalitas serta penggunaan Sipol dalam pemilu.

Sedangkan dalam sidang Nomor: 004/PS.REG/BAWASLU/X dengan pemohon Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Majelis sidang yang dipimpin oleh Rahmat Bagja, didampingi anggota majelis Lolly Suhenti dan Totok Hariyono menyaksikan rekaman kamera pemantau pintu masuk gedung KPU pada 28 September 2022 pukul 23:50-23:59. Majelis menyandingkan keterangan saksi pemohon pada sidang sebelumnya. Saksi menyatakan tidak diberi akses untuk masuk ke dalam gedung KPU oleh petugas keamanan.

Setelah menyaksikan beberapa bukti potongan rekaman, majelis akan memberikan kesimpulan sidang pada Rabu, (2/11/2022) pukul 16:00 WIB. Majelis merasa cukup mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi pemohon dari sidang sebelumnya.

"Sidang kami tutup. Besok akan ada kesimpulan sidang selambatnya pukul 16:00 WIB," kata ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja saat menutup sidang.

Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Hendi Purnawan