• English
  • Bahasa Indonesia

Kunjungi Sembilan TPS, Bagja Sebut Proses PSU Pilkada Nabire Berjalan Lancar dan Aman

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat mengawasi proses pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Nabire, Papua 2020 di TPS 01 Desa Sima, Distrik Yaur, dan TPS 01 Kampung Wiraska, Distrik Wanggar, Rabu 28 Juli 2021/Foto: Humas Bawaslu RI

Nabire, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan secara keseluruhan sembilan TPS yang dikunjunginya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire berjalan lancar dan aman, meskipun masih ada beberapa kendala yang terjadi. Dia juga melihat antusias masyarakat Nabire untuk memilih pun lumayan tinggi.

“Secara keseluruhan TPS yang saya kunjungi beserta rombongan berjalan lancar dan aman. Tetapi ada catatan khusus untuk panitia dari jajaran KPU supaya lebih 'intens' lagi memberikan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat soal hak memilih sehingga kendala yang telah terjadi ini tidak terulang di pilkada atau pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya di TPS 01 Desa Sima, Distrik Yaur sebagai TPS terakhir yang dia kunjungi, Rabu (28/07/2021).

Sebelumnya, didampingi pimpinan Bawaslu Kabupaten Nabire dan tim Bawaslu RI (pusat), Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini mengunjungi sembilan TPS yang tersebar di tiga Distrik, yakni TPS 01 dan 04 Kampung Wiraska, Distrik Wanggar, TPS 03 Jaromakmur, TPS 001, TPS 2 dan 3 Jayamukti Distrik Yaro, TPS 01 dan 02 Kampung Wanijaya, dan TPS 01 Desa Sima Distrik Yaur.

Dengan jarak tempuh dari satu distrik ke Distrik lainnya lumayan jauh hingga membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam waktu perjalanan, Bagja tetap bersemangat. Hasil kunjungan supervisi pengawasan ini menemukan beberapa kendala. Dirinya menunjuk adanya TPS yang tidak ditempelkan kertas DPT baik di tembok atau di papan. Namun, setelah dilakukan 'croscek' oleh teim dari Bawaslu kertas DPT ditaruh di atas meja panitia.

Selain itu, dia menambahkan, ada seorang pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan terdaftar di DPT, hanya saja tidak mendapatkan formulir C6 (surat pemberitahuan memilih). Atas hal tersebut, akunya, lalu disarankan oleh panitia pemilih datang kembali pukul 12.00 WIT. "Ini terjadi di TPS 1 Kampung Wiraska, Distrik Wanggar," tutur Bagja.

Dia pun menilai hal tersebut mutlak kesalahan dari panitia pemilihan karena tidak memberikan undangan kepada warga yang datang tidak membawa e-KTP. Dia berharap hal tersebut tidak terulang kembali di pilkada Nabire lima tahun mendatang.

Kendala berikutnya, kata Bagja, yaitu tidak adanya bilik suara khusus hampir di semua TPS yang dia kunjungi. Padahal penyediaan bilik suara khusus diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) teruntuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius.

Ada pula hasil supervisi kunjungannya menemukan pemilih sudah terdaftar di DPT, akan tetapi tidak membawa e-KTP. Atas hal ini, dia menyebutkan panitia pemilihan kemudian memerintahkan kembali ke rumah guna mengambil e-KTP. "Hal seperti ini harus menjadi catatan ke depan, apakah kurangnya sosialiasi atau bagaimana?," tanya dia.

Sebagai informasi, dalam amar putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan PSU dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sebanyak 86.064 orang yang terbagi atas pemilih laki-laki sebanyak 44.365 orang dan perempuan 41.699 orang.

Di Kabupaten Nabire sendiri terdapat 15 distrik yang menyelenggarakan PSU, yaitu Nabire, Napan, Yaur, Uwapa, Wanggar, Siriwo, Makimi, Telur Umar, Teluk Kimi, Yaro, Wapoga, Nabire Barat, Moora, Dipa, dan Menou.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu