• English
  • Bahasa Indonesia

KPU-Bawaslu Samakan Persepsi Tindak Lanjut Hasil Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan pandangan dalam Rapat Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi dalam Rangka Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 16 November 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan perlunya penyamaan persepsi KPU dan Bawaslu tentang frasa 'tindak lanjut' hasil penanganan pelanggaran administrasi pemilihan (pilkada). Menurutnya hal ini sangat penting sebelum tahapan Pilkada Serentak 2024 dimulai karena masih ada perbedaan persepsi soal maksud tindak lanjut yang termuat dalam undang-undang (UU), terutama hasil penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu berupa rekomendasi.

"Kenapa ini penting? Karena risiko tindak lanjut yang dikeluarkan akan menjadi tanggung jawab KPU. Ini penting juga agar penanganan pelanggaran menjadi semakin baik," katanya saat memberikan arahan dalam Rapat Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi dalam Rangka Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Beda Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pilkada dengan Pemilu, Abhan: Rekomendasi Tetap Mengikat

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu menjelaskan masih ada perbedaan ‘bacaan’ Bawaslu dan ‘bacaan’ KPU terhadap UU, meski acuan rumusan pasalnya sama. Dewi menuturkan, selama ini, tindak lanjut KPU bisa sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, namun tak jarang pula KPU memeriksa kembali pihak-pihak terkait yang hasilnya bisa berbeda dengan rekomendasi Bawaslu. "Kemudian tindak lanjut tersebut (kadang) tidak ditindaklanjuti karena sudah melewati batas waktu (daluarsa)," sebut wanita kelahiran Palu, Sulawesi Tengah tersebut.

Sedangkan produk putusan yang dihasilkan Bawaslu, Dewi mengungkapkan, tindak lanjut yang dilakukan KPU tidak pernah berbeda dengan putusan yang dihasilkan Bawaslu.  "Kalau putusan, (KPU) tidak bisa diotak-atik, tetapi rekomendasi berbeda. Ini yang akan kita diskusikan secara mendalam," terangnya.

Baca juga: Harmonisasi Rancangan PKPU, Bawaslu Berikan Masukan Penting Agar Norma Sejalan UU

Dewi mengatakan penanganan pelanggaran administrasi ini bukan hal yang baru. Dirinya meyakinkan, KPU maupun Bawaslu menyepakati pelanggaran administrasi terikat erat dengan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme penyelanggaraaan pemilu pada seluruh tahapan pemilu, di luar pelanggaran pidana dan kode etik.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh 34 koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi baik secara luring maupun daring. Bertindak sebagai narasumber Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari yang dimoderatori oleh Tenaga Ahli Bawaslu Abdullah Iskandar.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu