• English
  • Bahasa Indonesia

Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Kembali

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta KPU mempertimbangkan kembali soal diperbolehkannya konser musik dalam kampanye oleh para calon kepala daerah di masa pandemik covid-19.

Menurutnya konser musik akan menimbulkan kerumunan massa dan sulit terdeteksi jumlah peserta. Dewi menegaskan hal itu berpotensi menimbulkan klaster baru covid-19.

"Kami ketika mengawasi pertemuan terbatas yang jumlahnya telah ditentukan oleh KPU bisa mencermati misalnya melalui daftar hadir, tetapi dalam konser musik apakah bisa menghitung jumlah kehadirannya," kata Dewi saat menjadi nara sumber diskusi dengan Radio MQFM Yogyakarta secara daring dengan tema Konser Musik Karpet Merah Covid-19, Sabtu (19/9/2020).

Selain itu, dia juga mempertanyakan seberapa efektif konser musik mampu menyampaikan maksud dan tujuan calon kepala daerah kepada masyarakat sebagai pendidikan politik yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

"Musik apakah efektif dalam menyampaikan visi, misi dan program dari para calon. Hal itu (juga) yang menjadi pertimbangan Bawaslu dan meminta KPU mempertimbangkan kembali jangan sampai kemudian kita menciptakan ruang untuk orang berkumpul secara banyak kemudian kita tidak bisa mengendalikannya," jelas pengawas pemilu asal Palu Sulawesi Tengah itu.

Belajar dari tahapan pencalonan pada 4-6 September 2020 lalu, lanjut Dewi, saat itu terjadi banyak kerumunan massa dan arak-arakan. Hal ini juga berpotensi menjadi klaster terbaru penyebaran covid-19. Hanya saja Bawaslu tidak memiliki akses legalitas atau kewenangan dalam memberikan sangsi kepada setiap orang.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu menyebutkan berdasarkan catatan Bawaslu terdapat 243 bakal calon yang melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat pendaftaran calon beberapa waktu silam.

"Kemudian peristiwa itu kami teruskan kepada Kepolisian ," tegas Dewi.

Perlu diketahui, berkenaan dengan aturan konser musik terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 63 Nomor 10/2020 disebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Terkait pelanggaran protokol kesehatan, Dewi mengakui regulasi terkait hal itu sangat lemah aturannya dalam undang-undang pemilihan. "Satu-satunya aturan yang kami temukan berkaitan dengan protokol kesehatan hanya ada di PKPU 6 tahun 2020 dan sangsi hanya berupa teguran. menurut saya pelanggaran protokol kesehatan ini adalah pelanggaran yang berat (sebab berkaitan dengan kesehatan banyak orang)," tegasnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu