Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu daerah harus membuat keterangan tertulis untuk sengketa hasil Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan. Keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu.

Berlangganan MK apresiasi Bawaslu