Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu daerah harus membuat keterangan tertulis untuk sengketa hasil Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan. Keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu.

Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) nomor urut 01 dan paslon 03. Bawaslu memberi keterangan sesuai tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran terkait dalil-dalil yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.

Berlangganan keterangan tertulis di MK