• English
  • Bahasa Indonesia

Kepada Hakim PTUN se-Indonesia, Bagja Jelaskan Dua Cara Penanganan Sengketa Pilkada Saat Pandemik

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara daring di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjadi nara sumber rapat dalam jaringan (daring) di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) se-Indonesia, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan dua tata cara penanganan sengketa pada masa pandemik covid-19.

Dia mengungkapkan cara pertama,yakni berbasis daring. Bahkan layanan dan prosedurnya juga melalui daring. "Jadi, layanan dan prosedur penindakan pelanggaran pemilihan berbasis daring. (bahkan) persidangan dalam musyawarah terbuka dapat dilakukan secara daring dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada. Namun, itu harus disepakati dengan para pihak terkait," katanya dalam diskusi daring Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (22/7/2020).

Bagja menegaskan, tata cara tersebut termaktub dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang  Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengekta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perbawaslu itu juga terdapat sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam proses penyelesaian sengketa. "Hal ini di upayakan untuk mengoptimalkan teknologi informasi dalam penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran dan penyelenggaraan pengawasan," ujarnya.

Meski demikian, Bagja juga menyatakan tidak menutup kemungkinan jika penyelesaian sengketa nantinya dilakukan dengan tatap muka, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Sedangkan jika harus menggunakan  proses tatap muka atau terdapat musyawarah terbuka, maka ada penerapan protokol covid-19 yaitu pemakaian alat pelindung diri, penyediaan sanitasi cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalirkan dan cairan antiseptik, pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum masuk ruangan, pengaturan menjaga jarak aman,  pembatasan jumlah peserta yang mengharuskan kehadiran dalam bentuk fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," ucapnya.

"Semua proses yang ada dalam musyawarah terbuka terbuka akan kami siarkan dalam media sosial yang ada yang dimiliki oleh Bawaslu misalnya Youtube Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota," tambah Bagja.

Dia mengakui putusan Bawaslu dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak bersifat final, tetapi mengikat.  Hal ini baginya berbeda dengan UU Pemilu 7/2017 yang dengan jelas menyatakan keputusan Bawaslu yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat kecuali terhadap tiga hal yaitu penetapan peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap legislatif, dan ketiga penetapan calon presiden dan wakil presiden. “Ketiga hal tersebut dapat diajukan banding ke PT TUN,” tutur dia.

“Sementara di UU Pemilihan (UU 10/2016) tidak ada pembatasan seperti UU Pemilu 7/2017 tersebut. Jadi, tidak  final dan mengikat, semuanya putusan Bawaslu dapat diajukan banding ke pengadilan," tutup peraih gelar magister hukum dari Utrecht University, Belanda tersebut.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu