Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjadi nara sumber rapat dalam jaringan (daring) di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) se-Indonesia, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan dua tata cara penanganan sengketa pada masa pandemik covid-19.