• English
  • Bahasa Indonesia

Jelaskan Sembilan Isu Krusial Jelang Pemungutan Suara, Abhan Harap Pembahasan dengan Penyelenggara Lainnya

Ketua Bawaslu Abhan saat memaparkan isu-isu krusial terkait pemungutan suara dalam rapat koordinasi khusus bersama Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPU dan Ketua BNPB di gedung Kemenpolhukam, Jakarta, senin, (23/11/2020)/foto: Nurisman (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan terdapat sembilan isu krusial terkait pemungutan suara dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Menurutnya berdasarkan hasil pengawasan 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu memetakan isu-isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut dengan penyelenggara pilkada lainnya, yaitu KPU dan DKPP.

Abhan menjelaskan sembilan isu krusial tersebut yakni perangkat aturan perundang-undangan yang belum tuntas, penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan pemilihan suara, ketersedian logistik dalam bentuk APD di TPS, kesiapan SDM penyelenggara, saksi dan pengawas memastikan seluruhnya dalam keadaan sehat. Kemudian, pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang berstatus karantina atau pasien covid-19, antisipasi bagi pemilih yang menolak penggunaan masker, pengaturan TPS agar tetap aksibel dan memenuhi standar ukuran luar TPS mengingat penambahan TPS khusus dan jaga jarak, penggunaan cairan penyatisasi tangan mengakibatkan mudah pudarnya tinta sebagai tanda pemilih dan metode yang dilakukan oleh pengawas pemilu untuk mengidentifikasi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, namun sudah berusia 17 tahun saat pemungutan suara.

“Isu-isu krusial dari hasil pengawasan tahapan kampanye ini masih menjadi hal yang masih dibicarakan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Ini harus disegerakan untuk dibahas bersama penyelenggara sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas pengawasan," ujar Abhan dalam Rapat Koordinasi Khusus bersama Menkopolhukam, KPU, Kemendagri, Ketua BNPB, (via daring, Kapolri, Panglima TNI, Bupati dan Walikota serta jajaran Forkopimda), di Gedung Kemen polhukam Jakarta, Senin, (23/11/2020).

Lebih lanjut Abhan, menjelaskan isu-isu krusial ini dapat memberikan preseden buruk dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Oleh sebab itu, lanjut Abhan,perlu harmonisasi penyelenggara dalam memahami bersama terkait isu-isu krusial tersebut. “Bagaimana isu perlengkapan pemilihan yang meliputi dasar hukum pencetakan jenis dan jumlah formulir, waktu pencetakan, dan distribusi serta akses informasi dan keamanan pendistribusian masih perlu untuk dibahas secara bersama-sama guna mendukung pelaksanaan pilkada 2020 berjalan demokratis, jujur dan adil,” tegasnya.

“Ini merupakan salah satu potensi permasalan yang dapat mengganggu pelaksanaan pilkada 2020 nanti, oleh karena itu mari bersama untuk mencari solusi pencegahan untuk isu-isu krusial ini, sehingga kita dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggara pemilu secara sinergi," tambah Abhan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu