• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pungut Hitung, Abhan Harap Pengawas TPS Bisa Akses Formulir C7

Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)/foto: Rama Agusta (Humas Bawaslu RI)

Kabupaten Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) bisa mengakses Formulir C7 (daftar hadir) Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tujuannya supaya pengawas bisa memastikan pemilih yang hadir sesuai dengan surat suara yang digunakan.

"Mudah-mudahan di lapangan PTPS bisa akses itu. Supaya tidak ada potensi kecurangan saat tahapan pemungutan suara," katanya saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020).

Abhan menuturkan jika daftar hadir tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan, maka bisa menimbulkan masalah. Bahkan, pada Pemilu 2019 terdapat kasus yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai masalah yang sama terulang kembali. Segala macam persoalan harus bisa diselesaikan secara cepat di lapangan. Supaya tidak menimbulkan masalah baru," ingat Abhan.

Selain itu, dia juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk rajin menggelar komunikasi dengan seluruh stakeholder. Komunikasi yang baik sangat penting untuk menghadapi persoalan yang kadang muncul ketika dalam proses pemungutan maupun rekapitulasi suara.

"Komunikasi jangan terputus. Teman-teman di daerah harus jika ada pihak-pihak yang ingin konsultasi . Agar ketika bertugas di lapangan tidak bingung memutuskan hal krusial," ungkapnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu