Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Jelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, Bawaslu meluncurkan Buku Saku Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Buku Saku yang diperuntukkan bagi jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan ini menekankan prinsip pencegahan terjadinya sengketa proses pemilu.
“Melalui buku saku penyelesaian sengketa proses pemilu ini, kita akan mengenalkan prinsip cepat dan sederhana dalam proses penyelesaian sengketa kepada panwascam. Buku ini sebagai pegangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Tahap I, di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Menurut Bagja, Panwascam sebagai pemegang mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota mampu menyelesaikan sengketa secara cepat dan sederhana dengan mengutamakan pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa. Namun demikian, Bagja mengingatkan, Panwascam tidak mempunyai wewenang adjudikasi. Sebab, adjudikasi ada di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis dan foto: Nurisman