• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Coblosan PSU Pilgub Kalsel, Bagja Ingatkan KPPS Gunakan DPT Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja melakukan patroli pengawasan di TPS 07 Kampung Jawa, Kecamatan Martapura, jelang PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, Selasa (8/6/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Banjar Baru, Bawaslu - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran petugas TPS agar cermat menentukan pemilih yang telah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada pada 9 Desember 2020. Menurutnya, warga yang terdata dalam DPT itu dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hanya pemilih yang terdata dalam DPT Pilkada Serentak 2020 lalu saja yang bisa menggunakan hak pilihnya di psu ini," ujar Bagja saat melakukan patroli pengawasan bersama jajaran Bawaslu di beberapa TPS di Kabupaten Banjar, Selasa (8/6/2021).

Dia mengatakan, setidaknya pemilih dalam PSU kali ini harus memiliki dua syarat. Pertama, pemilih yang terdata harus lah memiliki KTP-elektronik dan kedua surat keterangan (suket).

"Jadi dua syarat itu yang harus terpenuhi sebagai pemilih," tegas alumnus Universitas Indonesia itu.

Maka dari itu Bagja untuk menghindari terjadinya pelanggaran ketika pemilihan, petugas TPS harus jeli memahami mana pemilih yang benar sudah terdata di DPT dengan pemilih yang baru merekam surat kependudukan namun terdata di DPT.

"Petugas KPPS harus jeli terkait itu," kata Bagja.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu