Banjar Baru, Bawaslu - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran petugas TPS agar cermat menentukan pemilih yang telah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada pada 9 Desember 2020. Menurutnya, warga yang terdata dalam DPT itu dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hanya pemilih yang terdata dalam DPT Pilkada Serentak 2020 lalu saja yang bisa menggunakan hak pilihnya di psu ini," ujar Bagja saat melakukan patroli pengawasan bersama jajaran Bawaslu di beberapa TPS di Kabupaten Banjar, Selasa (8/6/2021).
Dia mengatakan, setidaknya pemilih dalam PSU kali ini harus memiliki dua syarat. Pertama, pemilih yang terdata harus lah memiliki KTP-elektronik dan kedua surat keterangan (suket).
"Jadi dua syarat itu yang harus terpenuhi sebagai pemilih," tegas alumnus Universitas Indonesia itu.
Maka dari itu Bagja untuk menghindari terjadinya pelanggaran ketika pemilihan, petugas TPS harus jeli memahami mana pemilih yang benar sudah terdata di DPT dengan pemilih yang baru merekam surat kependudukan namun terdata di DPT.
"Petugas KPPS harus jeli terkait itu," kata Bagja.
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Rama Agusta