Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan perlunya koordinasi dalam menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) untuk gelaran Pilkada Serentak 2020. Menurutnya dalam menyukseskan demokrasi di era pandemik covid-19 bukanlah hal yang mudah, sehingga membutuhkan kerja sama lintas instansi yang berwenang melakukan penindakan.
“Selain demokrasi, misi kita juga untuk menyelamatkan kemanusiaan. Jangan sampai muncul klaster baru yang berkaitan dengan Pilkada ini,” kata perempuan yang biasa disapa Dewi tersebut dalam acara Rapat Koordinasi dengan Mitra Penindakan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 di Soppeng yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (28/11/2020).
Dia meyakinkan, dalam menindak pelangaran prokes pencegahan penyebaran covid-19 untuk tahapan Pilkada 2020 bukan menjadi kewenangan Bawaslu semata. Dewi mengingatkan kewenangan tersebut juga juga dimiliki lembaga lain yakni KPU, kepolisian, kejaksaan, bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga tak terjadi klaster baru dalam penyelenggaran pilkada.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL Arumahi menyebutkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 yang telah dibentuk dirasa cukup efektif guna menindak pelanggar prokes. Dia beranggapan, Pokja Covid-19 dapat membantu dalam mencegah kerumunan massa yang dapat menyebabkan mata rantai penyebaran covid-19.
Arumahi pun berharap bahwa kesuksesan ini juga bisa diterapkan pada penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Zubaidah HM/Humas Bawaslu Kab Soppeng