• English
  • Bahasa Indonesia

Hingga 21 Agustus, Bawaslu Terima 52 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara webinar yang diadakan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Rabu 9 September 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hingga 21 Agustus 2020, Bawaslu telah menerima sebanyak 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 6 permohonan 'online' dan 46 permohonan langsung.

Menurutnya, sebanyak 46 permohonan diregister, 3 permohonan tidak diregister, dan 3 permohonan tidak diterima. Dari 46 permohonan yang diregister, lanjut dia, 43 kasus telah disidangkan dan 3 kasus akan diputus.

“Dalam permohonan sengketa, Bawaslu menerima permohonan secara 'online". Jika pemohon kesulitan mendatangi kantor Bawaslu, maka bisa dilakukan permohonan secara online dan kemudian disusulkan surat permohonannya. Selanjutnya, Bawaslu bisa menindaklanjuti,” ujarnya saat menjadi pembicara webinar yang diadakan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Rabu (9/9/2020).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menungkapkan sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada, penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Dirinya menjelaskan penerimaan permohonan secara tidak langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

"Para pemohon dapat mengajukan permohonan yaitu tiga hari terhitung sejak dikeluarkannya berita acara atau surat keputusan KPU," sebut lelaki yang akrab disapa Bagja ini.

Dia mengungkapkan mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara pilkada dengan peserta oemilihan dilakukan dengan mekanisme musyawarah paling lama 12 hari kalender terhitung sejak permohonan diregister. Dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020, Bagja menunjukkan adanya musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup.

“Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa dengan musyawarah terbuka," terangnya.

Dia menegaskan, sengketa antarpeserta pemilihan dilakukan dengan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat. "Jangka waktu penyelesaiannya paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan," tuturnya.

Bagja menambahkan, saat ini ada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Bagja pun mengingatkan potensi kerawanan Pilkada 2020 di tengah pandemik covid-19, antara lain risiko tertular virus covid-19 bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat. "Pemanfatan fasilitas dan program pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat khususnya bagi petahana, kondisi ekonomi masyarakat yang sulit di masa pandemi covid-19 membuka ruang tindakan politik uang, keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan menggunakan hak pilih menurun," ulas dia.

Bagja menyebutkan dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, provinsi tertinggi ada di Provinsi Sulawesi Utara (86,42), Sulawesi Tengah (81,05). Untuk Kabupaten/Kota, IKP tertinggi di Manokwari (80,89), Mamuju (78,01) , dan Kota Makassar (74,94).

“Pada saat ini ada IKP Pilkada. Kami berusaha menurunkan indeks kerawanan tersebut, jika terjadi maka akan menjadi permasalahan ke depan. Kami berusaha untuk mengatasi berbagai kemungkinan yang terjadi agar yang kita khawatirkan tidak terjadi,” harapnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Christina Kartikawati

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu