• English
  • Bahasa Indonesia

Hibah Anggaran Non-pilkada, Herwyn Tegaskan Diwujudkan dengan Ketentuan yang Berlaku

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menutup acara Sosialisasi Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Langkah-Langkah Persetujuan Penerimaan Danah Hibah Non Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Serta Pembahasan Mekanisme Pencatatan Hibah pada Aplikasi SAKTI di Jakarta, Jumat (17/2/2023) malam/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu terus mengupayakan proses pengelolaan anggaran hibah secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Memasuki tahapan Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan, penerimaan dana hibah non-pemilihan (pilkada) diwujudkan dengan penyusunan perencanaan; penganggaran; pengelolaan; dan pelaporan penggunaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penggunaan dana hibah tersebut harus menekankan kriteria kebutuhan dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja dan wajib dilaporkan. (Hal ini) serta mendapatkan persetujuan dari pelaksana anggaran (PA) Bawaslu. Jangan sampai dana hibah non-pilkada yang telah diterima tidak dilaporkan oleh unit kerja bersangkutan," serunya saat menutup acara Sosialisasi Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Langkah-Langkah Persetujuan Penerimaan Danah Hibah Non Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Serta Pembahasan Mekanisme Pencatatan Hibah pada Aplikasi SAKTI di Jakarta, Jumat (17/2/2023) malam.

Herwyn mengungkapkan, ada enam hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan hibah non-pilkada ini. Pertama, pengajuan penerimaan hibah non pemilihan diprioritaskan bagi satker (satuan kerja) yang realisasi pada APBN tahun sebelumnya paling sedikit 85 persen dan hanya sekali dalam satu tahun anggaran. "Untuk program dan kegiatan yang terukur dan menunjang pelaksanaan tugas serta kinerja Bawaslu," tuturnya.

Hal kedua, lanjut Herwyn, Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menjadi satker, maka penerimaan hibah non-pemilihan diajukan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Satker Bawaslu Provinsi. "Ketiga, NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) ditandatangani oleh KPA Satker Bawaslu Provinsi atau KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota," jelas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu ini.

Keempat, lanjutnya, satker yang realisasi anggarannya kurang dari 85 persen, maka akan dilakukan pengkajian mendalam terhadap persetujuan untuk mendapatkan dana hibah non-pemilihan pada tahun anggaran sebelumnya.

"Kelima, satker yang terlambat revisi dan pengesahan melewati batas tahun anggaran berjalan maka akan dilakukan pengkajian mendalam terhadap persetujuan untuk mendapatkan dana hibah non-pemilihan pada tahun anggaran sebelumnya. Keenam, satker atau unit kerja yang tidak melaporkan dana hibah sesuai ketentuan maka penggunaan dana hibah menjadi tanggungjawab pribadi penandatangan NPHD," jelas lelaki yang telah meraih gelar doktor ilmu lingkungan hidup ini.

Perlu diketahui, acara ini dihadiri Kepala Sekretariat dan Ketua Bawaslu Provinsi dari 31 provinsi. Dalam acara pembukaan hadir pula Deputi Administrasi Bawaslu Ferrdinand Eskol Tiar Sirait.

Editor: Jaa Rizka Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu