Dikirim oleh Bhakti Satrio pada
Tangkapan layar Rapat ‘Pemantauan Kesiapan Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang serta Persiapan Rapat Kegiatan Koordinasi Nasional Bawaslu’ yang dilakukan secara daring pada Senin, (21/7/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Jelang pemungutan suara ulang (PSU) di lima daerah, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta kesiapan sumber daya manusia (SDM) Bawaslu. Terutama untuk jajaran ad hoc, Herwyn meminta untuk segera disiapkan.

“Untuk itu pertama, terkait dengan pembentukan, saya meminta laporan terkait dengan kondisi pembentukan badan ad hoc kita. Juga yang menjadi catatan terutama di Papua, apakah di sana Panwas distrik dan kampung sudah terbentuk atau belum? Saya minta laporannya, kita koordinasi terus,” ujarnya saat membuka Rapat ‘Pemantauan Kesiapan Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang serta Persiapan Rapat Kegiatan Koordinasi Nasional Bawaslu’ yang dilakukan secara daring pada Senin, (21/7/2025).

Herwyn juga menegaskan dalam perekrutan adhoc, diharapkan memperhatikan integritas calon peserta dan integritas proses seleksi yang akan dilakukan. Maka dari itu, dia meminta agar rekam jejak calon jajaran adhoc juga diperhatikan. Sehingga tidak ada jajaran adhoc bermasalah yang diterima.

Dia menambahkan, Bawaslu daerah juga diminta untuk segera melakukan pengawasan dalam pembentukan badan adhoc yang dilakukan oleh KPU daerah. “Kemudian juga catatan dan laporan pembentukan PPK. Juga peran KPU Kabupaten / kota dalam pembentukan PPK atau PPS hingga KPPS. Itu pengawasan pembentukan badan ad hoc KPU,” tegasnya.

Selain dari sisi SDM, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu ini juga meminta anggaran dari daerah yang melaksanakan PSU dipastikan tersedia. “Walaupun laporan dari daerah menyatakan semua sudah ada, namun diperlukan perencanaan yang tepat dalan penarikan dana sehingga tidak ada kendala” imbuhnya.

Herwyn juga meminta kepada Bawaslu daerah untuk segera melakukan pengawasan logistik. Semua hasil pengawasan yang sudah dilakukan sejak sekarang, diharapkannya dapat dilaporkan kepada Bawaslu RI. Serta jika ada kendala yang dihadapi, dapat dicarikan solusi untuk permasalahan tersebut.

Terakhir, Herwyn juga menyarankan Bawaslu daerah untuk melakukan pelatihan saksi. “Pelatihan saksi meskipun bukan kewajiban yang ada di Undang-Undang, namun karena ada di Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, dapat dilakukan. Kita komunikasikan terkait ini,” tuntasnya.

Editor: Reyn Gloria