Dikirim oleh Baini Taslihudin pada
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat supervisi kesiapan PSU pasca putusan MK di Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Kabupaten Keerom, Selasa (5/8/2024)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan saat melakukan supervisi kesiapan PSU pasca putusan MK di Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Kabupaten Keerom, Selasa (5/8/2024).

Dikatakan Herwyn, pengawasan harus dilakukan secara disiplin, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Pengawasan harus sesuai aturan dan bebas dari intervensi,” tegas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu ini.

Herwyn juga mengecek secara langsung kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota, baik dari aspek sumber daya manusia (SDM), logistik pengawasan, maupun kesiapan teknis jajaran pengawas pemilu.

“Seluruh jajaran Bawaslu di daerah harus mengedepankan kemandirian, integritas, serta koordinasi yang solid antar pengawas pemilu di semua tingkatan,” ucapnya.

Dia mengingatkan PSU harus dijaga dari potensi pelanggaran seperti politik uang, intimidasi pemilih, atau mobilisasi yang tidak sah.

“Bawaslu mengawasi secara melekat dan menyeluruh hingga ke tingkat TPS. Pastikan setiap tahapan PSU berjalan jujur, adil, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam lawatannya tersebut, Herwyn menekankan pentingnya soliditas antar penyelenggara pemilu, termasuk kerja sama erat antara KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan.

“Lakukan koordinasi antar penyelenggara pemilu dan aparat keamanan, agar PSU di Papua berlangsung kondusif,” pungkasnya.

Editor: Reyn Gloria

Foto: Baini Taslihudin