• English
  • Bahasa Indonesia

Harmonisasi Perbawaslu dengan UU, Abhan: Jangan Sampai Kita Kena Getahnya!

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota Tahap II di Jakarta, Kamis (14/11/2019) malam/Foto: Bhakti Satrio Wicaksono

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Untuk mengakomodir dan mewujudkan keadilan pemilu, Ketua Bawaslu Abhan berharap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selaras atau harmonisasi dengan UU. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengurangi potensi munculnya sengketa pemilihan.

Salah satu isu krusial yang dia singgung adalah terkait aturan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Abhan meyakinkan, dalam UU mantan narapidana kaorupsi masih mempunyai hak politik untuk mencalonkan diri. Hanya saja menurutnya, draft Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dalam pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pelarangan mantan narapidana korupsi untuk mencalon diri sebagai kepala daerah.

"Kalau isu pelarangan napi koruptor masuk dalam norma di PKPU jelas akan menjadi potensi masalah. Ketika kita melakukan harmonisasi dengan UU dan tak melarang mantan narapidana mencalonkan diri, nanti kita yang kena getahnya. Publik bisa beramsusi kita pro koruptor," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota Tahap II di Jakarta, Kamis (14/11/2019) malam.

Dia juga menyoroti soal aturan terkait perbedaan mekanisme pencalonan kepala daerah antara anggota DPR/DPRD dengan kepala daerah petahana. Pasalnya, untuk kasus anggota DPR/DPRD diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya ketika akan mencalonkan diri. Sebaliknya, untuk petaha tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, melainkan hanya melakukan cuti saja.

"Sebenarnya ini aturannya tidak adil karena sama-sama jabatan politis. Bupati dan wali kota kan jabatan politis. DPR jabatan politis. Mestinya ada celah argumentasinya kalau mau disamakan," jelasnya.

Selain itu, Abhan juga mengingatkan soal objek sengketa setelah lulus verifikasi administrasi sebagai calon peserta calon pilkada. Menurutnya, divisi sengketa perlu mengambil sikap apakah akan melakukan langkah progresif, yang artinya memperluas objek sengketa atau legalistik dengan menerbitkan surat putusan atau berita acara.

"Kalau tidak diperluas objek sengketanya apakah bisa masuk ke dalam divisi lain seperti divisi penanganan pelanggaran. Kalau secara kelembagaan kalau mau dilepas masih bisa ditangani divisi lainnya," ungkap dia.

Tidak hanya itu, Abhan juga menyoroti tentang kriteria pencalonan. Dalam hal ini Abhan melihat perlunya ketegasan dalam penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) peserta pilkada. Pasalnya, LHKPN hanya ditujukan pada calon peserta pemilu yang berasal dari pejabat negara, sedangkan dari kalangan non pejabat negara seperti pengusaha belum ada aturan yang menentukan hal tersebut.

Oleh sebab tersebut, Abhan berharap harmonisasi antara Perbawaslu dan UU yang saat ini sedang dilaksanakan di Kemenkumham berjalan lancar dan menghasilkan keadilan. Meski demikian, dirinya menekankan agar menyiapkan segala kemungkinan yang akan dihadapi.

"Tentu nanti bila itu (PKPU) tetap dinormakan dan lolos di Kemenkumham, mudah-mudahan ada yang uji materi. Yang kita perjuangkan keadilan subtantif. Jangan sampai kita kena getahnya," sebut Abhan lagi.

Untuk diketahui, forum tersebut dihadiri oleh perwakilan divisi penyelesaian sengketa dari 22 Bawaslu provinsi se-Indonesia.

Kepala Bagian Sengketa Bawaslu Ibrahim Malik Tanjung mengungkapkan, rancangan perubahan Perbawaslu ini dalam tahap pertama sudah melakukan inventarisir hal-hal krusial terkait apa saja yang akan dimasukkan dalam pembukaan ini.

"Perdebatannya banyak. Satu pasal bisa satu jam. Semoga tahap kedua ini lebih lancar," harap dia.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu