• English
  • Bahasa Indonesia

Hadapi Pilkada 2020, Bagja Harap Putusan Bawaslu Daerah Sesuai PTUN

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Identifikasi Potensi Terjadinya Sengketa Pemilihan Pada Pilkada 2020 di Tabanan, Bali, Sabtu (22/9/2019) malam/Foto: Nurisman

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja berharap pagelaran Pilkada Serentak 2020 berjalan lancar dan aman. Untuk itu menurutnya, perlu menambah pengetahuan jajaran divisi penyelesaian sengketa lewat pembekalan dalam bimbingan teknis (bimtek). Termasuk pelatihan bersama dengan divisi penindakan dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga lebih selaras.

"Putusan-putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa harus lebih baik, juga saat dibaca oleh hakim TUN. Harus dapat memperbaiki putusan yang dirasa kurang. Baik menyiapkan putusan, menyiapkan alur penyelesaian sengketa dan lain sebagainya, " katanya dalam kegiatan Rapat Kerja Identifikasi Potensi Terjadinya Sengketa Pemilihan Pada Pilkada 2020 di Tabanan, Bali, Sabtu (22/9/2019) malam.

"Diharapkan terjadinya kolaborasi antara Hakim TUN dan Bawaslu khususnya dalam divisi penyelesaian sengketa untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa," tambahnya.

Salah satu hal yang perlu dipelajari, lanjutnya, penulisan 'legal opinion'. Bagja mengungkapkan, salah satu pembentuk legal opinion adalah penyelidikan atas hukum, biasanya dibuat dengan memperhatikan kelengkapan dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dirinya mencontohkan PNS yang dipecat oleh atasannya, maka PNS tersebut akan menggugat SK (surat keputusan) pemecatan tersebut ke PTUN menurut hukum administrasi.

"Jadi putusan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang sama dengan hakim PTUN. Harus menulis putusan dengan baik dan hati-hati. Dalam menulis putusan harus membaca alat bukti yang paling utama. Jangan sampai terlewat satu alat bukti pun, " tegasnya.

Selain itu, Bagja juga menekankan, adanya persamaan antara divisi penindakan pelanggaran dengan divisi penyelesaian sengketa. Persamaan tersebut, yakni dalam mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor, pembuktian, klarifikasi. "Yang membedakan hanya adanya putusan pendahuluan," tunjuknya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu