• English
  • Bahasa Indonesia

Gugus Tugas Susun Juknis Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020

Suasana rapat finalisasi penyusunan juknis tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media massa dalam Pilkada 2020/ foto: Christina Kartikawati (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Gugus tugas empat lembaga terkait menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media massa dalam Pilkada 2020. Gugus tugas terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan juknis disusun untuk memudahkan koordinasi antarlembaga dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pilkada 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring.

"Pembagian tugas dalam kelembagaan gugus tugas sangat penting untuk mengawasi dan memantau berita, penyiaran, dan iklan di media massa," cetus Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Afif menjelaskan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2020 menjadi istimewa dan memberikan tantangan baik bagi pemilih, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan/atau tim kampanye sebagai pelaksana kampanye serta bagi penyelenggara pemilihan. Hal ini karena hajatan demokrasi ini diselenggarakan di tengah pandemik Covid-19.

“Pandemi membatasi kampanye dengan metode tatap muka yang melibatkan orang dalam jumlah besar. Pertemuan dalam skala besar yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dilarang dilaksanakan” jelas Afif.

Lulusan UIN Jakarta itu menambahkan pemilih tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai visi, misi maupun program kerja yang diusung pasangan calon. Dengan demikian, metode kampanye dengan medium media massa, lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring menjadi alternatif. Kampanye tersebut tetap harus mengutamakan pendidikan pemilih dan pembentukan pemilih yang cerdas.

“Dalam kompetisi ini harus ada perlakuan dan ruang yang sama kepada seluruh peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk mewujudkan Pemilihan yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pilkada Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring,” tegasnya.

Sebagai informasi, rapat finalisasi penyusunan juknis tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dari sembilan provinsi di Indonesia antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu