• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Ingatkan Parpol Hindari Politik Uang dalam Kelola Dana Kampanye

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk Politik Berbasis Kebijakan: Berbagi Pengalaman dan Merumuskan Rekomendasi, di Jakarta, Jumat 24/ Januari 2020/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan penguatan partai politik (parpol) untuk menghindari politik uang dalam pengelolaan dana kampanye setiap kontestasi politik. Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk Politik Berbasis Kebijakan: Berbagi Pengalaman dan Merumuskan Rekomendasi, di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Fritz mengatakan, sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, Bawaslu turut aktif atas berlangsungnya tahapan pemilu yang setara dan adil.

Kesetaraan dan keadilan yang dia maksud, bahwa pemilu harus diawali dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu dalam mengelola dana kampanye. Hal ini bertujuan mewujudkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas. "Itu bertujuan untuk mewujudkan keberimbangan kampanye peserta pemilu dalam mempengaruhi pemilih," tuturnya.

Selain itu, tambah Fritz, parpol dalam melaporkan dana kampanyenya jangan hanya sekadar formalitas. Meskipun harus mengakui, kebanyakan pelaporan dana kampanye parpol merupakan formalitas semata, tetapi dia menginginkan agar pelaporan itu menjadi kebenaran materiil.

Dia mencontohkan, secara formil, partai A mendapat sumbangan 100 juta, maka partai itu harus melaporkan uang yang didapat. Namun dalam laporan materiil, segala uang atau kegiatan di luar yang didapat dan digunakan seharusnya juga dilaporkan.

"Jadi dalam melaporkan dana kampanye jangan hanya melihat dari kaca mata akuntansi saja, melainkan dari segi materiil juga," tegasnya.

Berkaca Pemilu 2014 dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019, Bawaslu telah menyiapkan strategi pengawasan dan kampanye untuk memberikan gambaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Salah satu strategi yang dilakukan Bawaslu pada Pemilu Serentak 2019 lalu, bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (memorandum of Understanding/MoU).

Penandatangan MoU tersebut, lanjutnya, dalam rangka kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kerja sama dalam rangka penindakan pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan pilkada dan pemilihan umum.

Apalagi, penyelewengan atau penyalahgunaan dana kampanye oleh peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dituangkan dalam Pasal 496, 497, 527, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Sanksi terkait dana kampanye itu jelas diatur dalam UU Pemilu," tutup Fritz.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Abdul Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu