Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan dalam tahapan kampanye terdapat kerawanan yang dijadikan fokus pengawasan Bawaslu, di antaranya kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian setempat, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya, melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan, dan potensi penyalahgunaan sumber
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengakui Bawaslu tidak memiliki akses secara langsung terhadap laporan dana kampanye versi lengkap. Sehingga hal tersebut menurutnya Bawaslumembuat harus melihatnya melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang dikelola KPU.
Manggarai, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan kepada bakal calon pasangan (bapaslon) saat ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 agar menyampaikan laporan pengelolaan dana kampanye kepada KPU setempat secara berkala.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan strategi pengawasan laporan dana kampanye Pilkada 2020. Pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.