Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengakui Bawaslu tidak memiliki akses secara langsung terhadap laporan dana kampanye versi lengkap. Sehingga hal tersebut menurutnya Bawaslumembuat harus melihatnya melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang dikelola KPU. Hal tersebut dia ungkapkan webinar internasional bertajuk Agenda Reformasi Keuangan Partai Politik di Indonesia, Jumat (24/9/2021).
"Idealnya, hasil pengawasan bisa dilakukan secara maksimal jika Bawaslu diberikan akses penuh ke Sidakam ini," katanya.
Dia menegaskan belum adanya aturan akses bagi pengawas untuk melihat laporan dana kampanye membuat pengawas kesulitan dalam mengakses data. Padahal, data tersebut merupakan senjata pengawas pemilu dalam mengawasi dana kampanye.
"UU perlu mengatur kewenangan pengawas untuk mengawasai kebenaran laporan dana kampanye guna memastikan kebenaran laporan dana kampanye," harapnya.
Selain itu, Fritz juga membahas beberapa celah hukum aturan dana kampanye, di antaranya celah hukum pengaturan dana kampanye, celah pengelolaan dana kampanye, celah pelaporan dana kampanye, dan celah audit dana kampanye.
Soal celah audit dana kampanye, Fritz menyebutkan sisi auditor terkadang terdapat auditor yang menangani beberapa area bersamaan. "Oleh karena itu dalam proses pemilihan auditor tersebut idealnya juga mempertimbangkan beban kerja dari setiap auditor," tegasnya.
Editor: Ranap THS