• English
  • Bahasa Indonesia

FGD PKPU Penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Limitasi Proses Sengketa Diatur

Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengikuti fgd secara virtual rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (15/9/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyoroti beberapa hal yang berpotensi terjadi saat penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikan dalam focus group discussion (fgd) secara virtual yang diselenggarakan KPU mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (15/9/2021).

Pertama kata Abhan, sengketa proses yang beririsan waktunya antara Pemilu dan Pilkada dalam Pemilu Serentak 2024 nanti. Semisal, pencalonan kepala daerah yang dalam draft PKPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dimulai 28 Agustus hingga 21 September 2024.

Yang menjadi catatan Bawaslu ialah penetapan rekapitulasi suara hasil pilkada untuk anggota DPRD belum tentu selesai tepat waktu. Belum lagi, kata Abhan, sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Sebab penetapan alokasi kursi DPRD, akan menentukan berapa partai politik yang akan mencalonkan kepala daerah.

"Ini harus dilihat juga. Berapa lama waktu sengketa di MK. Sebab jika tidak diatur dengan baik akan mengganggu jalannya tahapan pilkada," kata magister hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang itu.

Apalagi ungkap Abhan, sengketa proses tidak hanya terjadi di MK, namun juga ditangani oleh Bawaslu. Sehingga, Bawaslu dalam hal ini meminta perlu pengaturan lebih detil atau komitmen bersama untuk sebisa mungkin menyelesaikan sengketa proses di penyelenggara pemilu, baik Bawaslu berupa rekomendasi maupun KPU yang harus melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Guna memangkas waktu sengketa proses, harus sedapat mungkin diselesaikan oleh penyelenggara. Jangan sampai muncul anggapan kalau sengketa proses harus selesai di MK. Nanti malah numpuk di MK," tegas Abhan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afiffuddin meminta jadwal kampanye pada Pemilu Serentak 2024 diberi limitasi waktunya. Sebab, kampanye Pemilu Serentak 2024 belum tentu penyebaran Covid-19 sudah berakhir. Sehingga dikhawatirkan, jika terjadi kampanye tatap muka dengan waktu yang lama, maka khawatir menjadi klaster pandemi.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu