Dikirim oleh Dinar Safa pada
Ketua Bawaslu Papua Barat Ibnu Mas’ud (kiri berbatik biru) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menghadiri sidang pendahuluan sengketa hasil pileg di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis 11 Juli 2019/Foto: Dinar Safa

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum— Ketua Bawaslu Papua Barat Ibnu Mas’ud mengaku siap menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon legislatif (caleg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mas’ud mengungkapkan, meski ada kesulitan geografis dalam menghimpun keterangan di setiap kabupaten/kota, timnya mampu melengkapi keterangan tertulis dari Bawaslu Papua Barat.

“Ada kesulitan geografis, tapi meskipun sulit kami usahakan untuk selesai mengumpulkan keterangan,” jawab Mas’ud saat ditemui di sela-sela persidangan di Gedung MK, Kamis, (12/7/19).

Baca juga: Siapkan Keterangan, Kantor Bawaslu Kepri Bertumpuk Kertas dan Listik Padam

Bawaslu Papua Barat telah menyiapkan keterangan tertulis dari sembilan permohonan dari partai politik dan perseorangan di Papua Barat. Isi keterangan tertulis tersebut terkait jawaban tentang pokok-pokok permohonan. Seperti halnya laporan pengawasan, laporan pelanggaran, temuan dan tindak lanjut yang telah dilakukan Bawaslu Papua Barat.

“Jadi intinya kami siap. Sembilan (Bawaslu) kabupaten/kota juga telah memberikan keterangan untuk melengkapi keterangan tertulis,” tambahnya.

Mas’ud merinci, pihaknya membuat keterangan tertulis sebanyak 200 halaman. Selain itu juga terlampir 100 buah alat bukti. 

Baca juga: Bawaslu Sumbar Minta Masyarkat Hormati Proses Sidang PHPU Pileg

Dalam mempersiapkan berkas tersebut, Bawaslu Papua Barat sempat harus menyewa orang untuk membantu menyiapkan berkas secara teknis. “Tadi malam kami juga sewa orang untuk (melakukan) staples berkas jadi kita sewa warga sekitar,” tuturnya.

Dalam sidang pendahuluan ini, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar hadir mendampingi Bawaslu Papua Barat. Ada pula Anggota Bawaslu Papua Barat Ronaldo Harold Parera, Marlenny, dan Nazir Hilmi.

Kemudian, Sidang lanjutan dengan agenda jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu diagendakan pada Rabu pekan depan (17/7/2019) pukul 14.00 WIB. 

Editor: Ranap Tumpal HS