Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam melakukan tugas kerja-kerja pengawasan pemilu, Bawaslu melakukan upaya evaluasi. Hal ini guna mempersempit gap antara teks (prosedur dan pengaturan) dengan realita atau keadaan yang terjadi di masyarakat.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, perlunya untuk mengatasi gap atau perbedaan antara prosedur dengan realita bisa teratasi. Dia mencontohkan dalam masa kampanye yang selalu menjadi subjek ada gap (perbedaan) antara teks (sesuai peraturan) dengan konteks atau yang terjadi di lapangan.
"Kita coba mempersempit gap tersebut sesuai dengan praktik dan realita sebagai evaluasi Pemilu 2024 sekaligus menjadi batu pijak pengawas untuk Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 yang sebentar lagi akan dijalani," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kampanye, Hasil Rekapitulasi, dan Konsolidasi Pengawasan Pada Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Lolly menambahkan, dalam melakukan pencegahan dan mengembangkan partisipasi masyarakat mengawasi pemilu maupun pemilihan dapat melekatkan dengan akar budaya. "Partisipasi masyarakat harus lekat dengan kebudayaan. Divisi pencegahan juga melakukan pendekatan budaya yang kuat," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, perlu memperkuat kerja sama kelembagaan dengan kerja sama seluruh pengawas pemilu. "Kita harus nenghapus sekat antardivisi, antara komisioner dengan sekretariat. Memang ad tugas masing-masing yang berbeda, namun jangan terpisah oleh sekat," serunya.
Dia pun berpesan peserta yang merupakan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh indt dapat menyerap pengetahuan dari para narasumber. "Salah satunya pandangan kritis masyarakat sipil terhadap demokrasi dan pengawasan pemilu. Manfaatkan ilmu dari para narasumber yang kaya akan pengalaman, kaya akan pengetahuan, dan kaya akan kebijaksanaan," ungkapnya.
Sedangkan Kepala Subkoordinator Partisipasi Masyarakat R. Alief Sudewo mengungkapkan, dalam tahapan kampanye, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan dan 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu, serta menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu.
Dia menambahkan, untuk tahapan rekapitulasi perhitungan suara, posisi Bawaslu juga menjadi penting. Mencermati proses rekap yang dilakukan di tingkat nasional, sambungnya, masih ditemukan beberapa keberatan dari para saksi dan perbedaan data hasil yang ditampilkan dengan formulir model C, Hasil dengan Sirekap.
"Atas beberapa masalah tersebut Bawaslu membuka akses penanganan pelanggaran bagi para pihak yang merasa berkeberatan. Serta pada
bagian lain, upaya penguatan fungsi pengawasan juga dikembangkan dengan menguatkan partisipasi masyarakat," sebutnya yang mewakili Deputi Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni.
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Tumpal Simanjuntak