• English
  • Bahasa Indonesia

Evaluasi Gakkumdu, Dewi: Mimpi Kita Seperti KPK

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat saat menjadi narasumber dalam Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilu Tahun 2019 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Timur, Senin (21/10/2019) di Balikpapan/Foto: Nurisman

Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Nasional Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, para pemangku kepentingan seharusnya melakukan evaluasi terhadap penanganan pidana pemilu di Indonesia. Berbicara Sentra Gakkumdu, menurutnya, bukan hal baru dalam pilkada karena sudah ada sejak 2004.

"Namun (kala itu) belum dinamakan Sentra Gakkumdu meski sudah ada jaksa dan polisi bergabung dalam panitia pengawas pemilu," sebutnya saat menjadi narasumber dalam Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilu Tahun 2019 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Timur, Senin (21/10/2019) di Balikpapan.

Dia meyakinkan, tolak ukur pertama dalam pelaksanaan pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tata cara tentang penyelenggaraan pemilu0 berdasarkan demokrasi yang sesuai UUD 1945.

"Mimpi kita sebenarnya adalah dalam penegakan tindak pidana pemilu dapat dilakukan seperti KPK (Komisi Pemberantasan korupsi)," ujarnya.

Dewi mempertanyakan, apakah konsep Sentra Gakkumdu yang sekarang sudah dianggap ideal? Jika dilihat dari data penanganan pelanggaran pemilu tahun ini, menurutnya, mengalami kenaikan lebih dari 50% dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Sehingga, konsep Sentra Gakkumdu dapat dikatakan telah efektif dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu dengan melihat dari putusan 'inchraht' (berkekuatan hukum tetap).

"Namun jika dilihat jumlah temuan yang diajukan Bawaslu tidak mendapati putusan Inchraht yang jomplang, maka Sentra Gakkumdu tidak efektif dimana banyak temuan terhenti, ini menjadi diskusi kita, apakah perlu dilakukan rekonsepisasi tentang Sentra Gakkumdu agar masalah-masalah tersebut tidak terjadi lagi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bawaslu itu.

Guna menghadapi Pilkada 2020, Dewi juga berharap seluruh jajaran pengawas pemilu, polisi serta jaksa untuk bekerja profesional dan berintegritas. "Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan sanksi administrasi adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. UU Nomor 10 Tahun 2016 ada beberapa norma yang harus didiskusikan seperti penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, karena ada sanksi yang berbeda antara bupati dan walikota, juga praktek money politik, ini harus menjadi prioritas dalam pemilihan kepala daerah nanti, " pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu