• English
  • Bahasa Indonesia

Empat Kewajiban Bawaslu Terhadap Bawaslu di Daerah

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten dan Kota se-provinsi Kepulauan Riau di Batam, Selasa (03/03/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan empat kewajiban yang harus dilakukan Bawaslu terhadap Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan atau mengawal proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pertama yaitu menjadi lembaga yang berfungsi sebagai regulator. Dewi menyatakan, Bawaslu akan menyiapkan keseluruhan perangkat hukum yang dijadikan pedoman bersama dalam menjalankan tugas pengawasan, pencegahan, dan penindakan serta penyelesaian sengketa. Ini agar seluruh aktivitas Bawaslu di daerah memiliki satu pola yang sama, dan bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

“Kewajiban pertama Bawaslu menyiapkan semua perangkat hukum sebagai rujukan dan pegangan dalam bertugas, salah satunya Peraturan Bawaslu,” ucapnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten dan Kota se-provinsi Kepulauan Riau di Batam, Selasa (03/03/2020).

Kedua, lanjut Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu, yaitu melakukan fungsi sebagai fasilitator. Bawaslu akan memfasilitasi kebutuhan dari seluruh Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota salah satunya terkait anggaran pengawasan atau uang kehormatan.

Yang ketiga, sebut Dewi, Bawaslu menjadi mediator. Bawaslu melakukan mediasi jika ada hambatan komunikasi, misalnya mengenai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemda yang belum terselesaikan dibeberapa wilayah.

Lebih lanjut lagi, Dewi meminta apabila ada hambatan dalam faktor proses penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu, maka akan dilakukan mediasi dan komunikasi dengan instansi terkait. “Mediasi dalam artian menghubungkan komunikasi dengan lembaga lain yang punya pengaruh langsung terhadap kerja kelembagaan Bawaslu,” Dewi menambahkan.

Terakhir, Koordinator Divisi Penindakan ini memastikan Bawaslu akan melakukan fungsi advokasi. Apabila ada Bawaslu daerah dipermasalahkan di depan hukum pidana atau perdata, atau dianggap melanggar etika penyelenggara yang kemudian diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas lembaga, maka Bawaslu punya kewajiban melakukan perlindungan hukum.

Dewi berharap, Bawaslu daerah tidak takut dalam hal apapun termasuk jika harus berurusan dengan hukum selagi yang dilakukan memang sesuai aturan hukum yang berlaku. “Bawaslu harus berani. Kalau dilaporkan karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas, jangan takut jika kita tidak salah dan dalam hal inipun Bawaslu akan melakukan pendampingan dan perlindungan hukum,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Provinsi Kepulauan Riau akan menggelar pilkada di Tujuh wilayah termasuk Pilgub tingkat provinsi. Enam wilayah lainnya yaitu Kota Batam, Kabupaten Anambas, Natuna, Bintan, Lingga, dan Karimun.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu