Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan arahan dalam kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, TNI dan Polri , Jumat (17/12/2021) di Palu, Sulawesi Tengah/Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan secara angka dari ketiga unsur yakni ASN, TNI dan Polri yang paling banyak terkena sanksi adalah ASN. Untuk itu, dia berharap adanya perbaikan, sehingga pelanggaran netralitas ASN menurun dalam gelaran Pemilu dan Pilkada 2024.

Dewi menegaskan, melihat aspek kualitas pekerjaan dari ASN bisa memengaruhi pemilih lainnya. "Dikhawatirkan bisa digunakan untuk mengarahkan pilihan terhadap calon atau pasangan calon," jelasnya saat membuka kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, TNI dan Polri di Palu, Jumat (17/12/2021).

Dewi menambahkan, untuk pelanggaran netralitas oleh TNI dan Polri angkanya sangat minim. Dewi merasa hal ini akibat dampak dari hilangnya hak memilih bagi anggota TNI/Polri.

"Pengaturan netralitas dikelompokkan menjadi satu. TNI dan Polri memiliki status jelas tidak diberikan hak untuk memilih, sedangkan ASN memiliki hak untuk memilih. Hal ini menjadi tak mudah karena ASN tentu memiliki kepentingan seperti calon petahana tentu saja ada hubungan kerja yang tidak bisa dilepaskan. (Itu) menjadi penyebab mengapa ASN sering kali melakukan penyimpangan netralitas," tuturnya.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu ini berharap Pemilu 2024 mampu ada perbaikan yang secara efektif memperkuat sistem presidensiil sekaligus efesien dalam penggunaan anggaran.

"Pemilu tahun 2024 bisa lebih baik dari Pemilu 2019 soal partisipasi masyarakat. Untuk pemilihan legislatif walaupun pasrtisipasi tinggi, tetapi surat suara banyak dinyatakan tidak sah, berarti ada yang perlu kita perbaiki," ungkapnya.

Dia mengungkapkan Bawaslu akan memaksimalkan fungsi pencegahan. Dengan begitu, lanjut dia, agar menekan penyimpangan netralitas ASN, sehingga tidak lagi mendominasi pelanggaran. Dia menngungkapak, data pelanggaran, Pemilu 2019 angka pelanggaran netralitas ASN menududuki posisi pertama, kemudian Pilkada 2020 menjadi posisi kedua setelah pelanggaran protokol
kesehatan dalam situasi pandemi covid-19.

Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Giska Mala (Humas Bawaslu Sulteng)