• English
  • Bahasa Indonesia

Di Subang, Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Buat Keberatan Apabila Namanya Dicatut Parpol

Anggota Bawaslu Puadi memberikan araham kepada jajaran pengawas pemilu Kabupaten Subang di Kantor Bawaslu Subang, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Kabupaten Subang, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Dalam kesempatan tersebut, dia mengingatkan kepada pengawas pemilu apabila namanya dicatut partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol), untuk membuat keberatan.

Dia mengungkapkan masa penyerahan dan penginputan melalui sipol, berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah selesai pada Minggu 14 Agustus 2022 pkl 23.59. "Sejumlah catatan didapatkan Bawaslu salah satunya 275 orang yang terdiri dari anggota dan staf Bawaslu yang masuk dalam data parpol yang diinput melalui sipol," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Puadi, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menghimbau agar kepada yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan dan meminta agar namanya dihapus.

Puadi juga memberikan pengarahan dan pembekalan terutama kepada jajaran penanganan pelanggaran agar dapat mengetahui dan melaksanakan arah baru kebijakan penanganan pelanggaran.

Dalam kesempatan supervisi kali ini turut mendampingi Anggota Bawaslu RI di Kabupaten Subang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang beserta Kepala Sekretariat dan staf.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu