• English
  • Bahasa Indonesia

Di Rakor Tahunan PPATK, Ketua Bawaslu Jabarkan Strategi Cegah Politik Uang Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan penjelasan dalam acara Rapat Koordinasi Tahunan 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (19/1/2023) di Jakarta/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan strategi Bawaslu dalam upaya pencegahan praktik politik uang dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. Bagja juga menjelaskan modus operandi praktik politik uang yang harus diwaspadai masyarakat dan penyelenggara pemilu.

Dia menuturkan, kunci pencegahan praktik politik uang yang pertama adalah penegakan aturan yang menjadi dasar hukum praktik suap dalam pemilu itu. Menurutnya, aturan main demokrasi yang sudah ada saat ini relatif sudah mempersempit peluang terjadinya praktik politik uang. Untuk itu, penegakan aturannya harus dimaksimalkan.

Senafas dengan hal tersebut, lanjutnya, kunci kedua adalah pengetahuan dan kemampuan pengawas pemilu juga harus dikuatkan. Dengan demikian, pencegahan dan penegakan hukum terhadap politik uang berjalan optimal. "Penegakkan sejumlah UU terkait dan peningkatan pengetahuan dan kemampuan melaksanakan regulasi pengawasan pemilu, menjadi kunci dalam mencegah politik uang sekaligus memperkuat kinerja pengawasan oleh Bawaslu," kata Bagja dalam Rakor Tahunan 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (19/1/2023).

Ketiga, Bagja meneruskan, Bawaslu memperkuat upaya pencegahan terjadinya politik uang, salah satunya melalui kampanye dan sosialisasi yang kuat tentang bahaya pelanggaran politik uang. "Tidak saja memperkuat kesadaran masyarakat soal sanksi hukumnya, namun dampaknya yang bisa menggerus kualitas demokrasi dan legitimasi kontestasi pemilu," ungkpanya.

Selain strategi penanggulangan politik uang, Bagja juga menjelaskan modus operandi yang kerap terjadi dalam politik uang. Ia menjabarkan di antaranya, pemberian hadiah kepada pemilih melalui undian berhadiah, pemberian beasiswa, hingga pemberian sumbangan kepada rumah ibadah atau lembaga keagamaan.

Editor: Deytri Robbeka
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu