• English
  • Bahasa Indonesia

Di Forum yang Digelar Irlandia, Fritz Paparkan Upaya Tangkal Hoaks Pemilu

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Law and Politics Review, Dublin, Irlandia, Selasa (20/10/2020). Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu selalu berupaya menangkal penyebaran hoaks atau berita bohong dalam Pilkada 2020. Namun, menurutnya penurunan hoaks di media sosial tidak bisa dilakukan sendiri oleh lembaga pengawas pemilu. Diperlukan upaya sinergis dengan lembaga dan platform media sosial terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Hal ini diungkapkan Fritz sebagai narasumber dalam diskusi daring Fake News and Covid 19, Selasa (20/10/2020) yang diselenggarakan Law and Politics Review, Dublin, Irlandia.

“Ada peserta pemilu yang mengambil keuntungan dengan beredarnya berita bohong. Mereka intensif untuk menyebarkan berita bohong, tetapi ada sanksi tegas untuk menindak pelaku pembuat berita bohong,” ujar Fritz.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kiat menangkal berita bohong, seperti mengadakan kerja sama dengan beberapa platform media sosial seperti Facebook dan Instaram. “Salah satu contoh, ketika kami menemukan berita bohong di Instaram (IG), maka kami menghubungi IG, kemudian memberikan label apakah informasi itu termasuk berita bohong, atau ujaran kebencian, kemudian IG akan take down atau menghapus informasi tersebut,” tambahnya.

Dia juga berpesan supaya masyarakat berhati-hati sebelum menyebarkan atau membagikan informasi menggunakan media sosial. Sebab ketika menyebarkan informasi tanpa kita tahu kebenaran informasi itu apakah berita bohong atau bukan, maka bisa dituntut melakukan tindakan kriminal sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Fritz mengatakan partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk dapat melaporkan jika mengetahui berita bohong. Lembaga negara menyediakan tempat dan platform bagi masyarakat yang hendak melaporkan berita bohong.

“Hal yang paling penting selama menjadi supervisor untuk media sosial adalah respon pemerintah mengenai berita bohong. Pemerintah bersama lembaga negara berhak menentukan apakah informasi itu adalah berita bohong atau tidak kepada masyarakat. Pemerintah memberi argumentasi atau meng-counter informasi yang berkembang pada saat itu. Untuk meng-counter informasi itu, tidak ada waktu untuk menulis surat kepada Direktorat Jenderal, karena waktunya singkat. Proses berkembangnya berita bohong itu cepat, sehingga kami harus segera memberi argumentasi untuk meyakinkan masyarakat tentang kebenaran informasi itu,” ungkap Fritz yang pernah menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera di Jakarta. .

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu