• English
  • Bahasa Indonesia

Di DPR Abhan Beberkan Rencana Strategis Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Abhan (batik kuning) menyampaikan proker Bawaslu untuk pengawasan Pemillu dan Pilkada 2024 dalam rdp Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (16/9/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan membeberkan berbagai program kerja dan usulan persiapan pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam Rapat Kerja (Raker) sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (16/9/2021).

Abhan menjelaskan, desain sistem penegakan hukum pemilu dan pemilihan (pilkada) yang ada masih membuka celah banyak pintu birokrasi penegakan hukum. Terlebih hasil penanganan pelanggaran Bawaslu menurutnya seringkali ditinjau ulang oleh instansi penerima rekomendasi tersebut.

"Kewenangn Bawaslu dalam sengketa proses cukup cepat yaitu 12 hari dan adanya kewenangan lembaga lain seperti pengadilan. Waktu yang ini perlu menjadi catatan," sebutnya didampingi empat Anggota Bawaslu lainnya, yakni M Afifuddin; Fritz Edward Siregar; Rahmat Bagja, Deputi DukunganTeknis Bawaslu La Bayoni, dan para pejabat Bawaslu lain.

Dia pun mengkhawatirkan dominasi pendekatan sanksi pidana. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, lanjut dia, ada 77 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana yang berakibat makin banyaknya potensi kriminalisasi. "Padahal banyak perbuatan yang sifatnya administratif yang dirasa lebih efektif dan efisien jika diberikan berupa sanksi adminitrasi atau etik," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu mendorong adanya harmonisasi UU Pemilu dan UU Pilkada. "Ini sekaligus sinkronisasi PKPU (Peraturan KPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini.

Bawaslu, lanjutnya, turut mendorong adanya penyederhanaan surat suara, kemampuan penggunaan teknologi yang efektif. "Juga rekrutmen. Pergantian Anggota Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara cepat yang memprioritaskan pengalaman kerja sebagai penyelenggara pemilu," tambahnya.

Abhan menambahkan, dalam pembentukan pengawas ad hoc (sementara), sesuai rencana program kerja Bawaslu meliputi: Panwascam (untuk pemilu pada November 2022-Maret 2024 dan pilkada pada April 2024), Panwas Kelurahan/Desa (untuk pemilu Desember 2022 - Maret 2024 yang non aktif April 2024, sedangkan pilkada pada Mei 2024), dan Pengawas TPS (pemilu 29 Januari 2024-28 Februari 2024 dan pilkada pada 3 November-4 Desember 2024)

"Opsi kebijakan yang diambil seperti pengawas pemilu otomatis menjdi pengawas pemilihan yang diangkat kembali setelah terlebih dulu dihentikan. Apabila merekrut ulang butuh waktu lama, perlu melakukan diklat ulang sehingga anggaran lebih banyak. Kami juga mencoba memperkuat gagasan pengawasan di luar negeri," urai dia.

Ketua KPU Ilham Saputra sebelumnya juga menguraikan program kerja dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Beberapa di antaranya mengenai perlunya payung hukum dalam sistem informasi seperti Sipol, Sidalih, Situng dan lainnya; serta memperpanjang masa kampanye. "KPU mengusulkan penambahan durasi kampanye yang menyamakan pelaksanaan Pemilu 2019 yaitu selama 209 hari atau 7 bulan untuk menghindari potensi keterlambatan datangnya logistik," jelasnya.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam menjabarkan program lembaganya juga mengkritisi rencana penambahan durasi untuk kampanye. Dia merasa masa kampanye yang panjang dapat membuat potensi perpecahan di masyarakat akibat polarisasi antardukungan peserta pemilu.

"Selain itu, proses penegakan hukum yang panjang dan banyak. Perlu diatur agar tidak terlalu panjang seperti dalam Pilkada 2020 lalu, contohnya di Boven Digoel atau Yalima yang terus bergulir, sudah pemilihan, diulang lalu ada gugatan lagi atau putusan dari lembaga berbeda. Ini perlu disederhanakan,' ketusnya.

Rapat ini mendapat masukan dari sejumlah anggota DPR. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung meyakinkan masih perlu pembahasan lebih lanjut berupa tambahan rapat maupun berupa konsinyering. "Mudah-mudan nanti Oktober sudah bisa diputuskan," terangnya.

Fotografer: Robi Ardianto
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu