• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Harap Komitmen Moral Tiga Institusi dalam Sentra Gakkumdu

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberi pembekalan dalam Bimtek Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 di Makassar, Senin 3 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo minta adanya komitmen yang kuat dalam tiga institusi di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yaitu Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Hal ini menurutnya merupakan bentuk jawaban terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengalami perubahan dalam menghadapi Pilkada 2020.

"Sudah bisa dipastikan kita masih akan bertemu dengan masalah yang sama pada oilkada sebelumnya berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Karena sudah ada kepastian UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengalami perubahan," katanya saat memberi pembekalan dalam Bimtek Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 di Makassar, Senin (3/2/2020).

Dewi menyebutkan, Sentra Gakkumdu yang merujuk pada UU 10 tahun 2016 tidak sekuat jika dibandingkan kewenangan menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, yang akan menjadi payung hukum bagi anggota Sentra Gakkumdu hanya peraturan bersama yang pernah dibuat.

Hanya saja, Dewi menambahkan, peraturan bersama ini tidak memiliki daya ikat yang kuat sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih. "Perbedaan Peraturan Bawaslu dan peraturan bersama adalah Peraturan Bawaslu ini dimungkinkan diundangkan. Jadi daya ikatnya itu kuat dan ada daya paksa di situ. Tetapi karena ini peraturan bersama, tidak bisa diundangkan dan daya ikatnya agak lemah," ujar Dewi.

Dirinya melanjutkan, hal tersebut membuat perlunya komitmen yang kuat antarinstitusi dan komitmen moral antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu dalam menegakkan keadilan pilkada. "Walaupun diikat hanya peraturan bersama, tetapi nilai kualitas ikatannya diharap sama dengan Peraturan Bawaslu," akunya.

"Jadi teman-teman di kabupaten/kota nanti memaksimalkan fungsi koordinasi, komunikasi antara tiga lembaga ini. Hal tersebut yang paling penting dalam menentukan kualitas tindak pidana pemilu," jelas Dewi.

Tidak berubahnya UU Pilkada 10/2016, lanjutnya, juga berdampak tidak berubahnya masa penanganan pelanggaran pada pilkada mendatang. Dewi menyebutkan, masa penanganan pelanggaran masih tetap pada 5 hari kalender yang dirasa amat singkat.

Dihadapan panwascam yang baru dilantik di empat kabupaten Sulawesi Selatan Dewi meminta, untuk mereka benar-benar mempelajari landasan hukum yang dimiliki Bawaslu. Meski dirasa waktunya sangat sedikit, diharap panwascam baru bisa menyesuaikan diri sekaligus memaksimalkan kualitas penanganan pelanggaran meskipun hanya memiliki masa yang terbatas.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu