Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebanyak 33 pimpinan Bawaslu maupun Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilantik pergantian antarwaktu (PAW) selama kurun tahun 2021, termasuk enam pimpinan Bawaslu Kabupaten yang baru dilantik hari ini mendapat pembekalan. Ketua Bawaslu Abhan bersama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Fritz Edward Siregar mengingatkan agar menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Abhan saat membuka acara pembekalan mengatakan ada tiga alasan terjadinya PAW. Alasan pertama menurutnya karena mengundurkan diri, alasan kedua akibat meninggal dunia. Alasan ketiga, lanjut dia, terjadinya PAW karena putusan Dean Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau pemberhentian dengan tidak hormat.
"(Pemberhentian DKPP) Itu yang harus kita hindari dan menjadi perhatian kita semua," katanya di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Abhan mengingatkan agar tidak terjadi lagi PAW karena putusan DKPP, maka seluruh anggota Bawaslu menjaga integritas dan profesionalitas kerja. Selain itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyiapkan persiapan tahapan pemilu dan tahapan pemilihan 2024 mulai saat ini.
"Dari sisi kelembagaan internal kita siapkan dan penting membangun komunikasi dengan stakeholder lain seperti pemerintah daerah," tuturnya.
Baca juga: Abhan Minta Bawaslu Provinsi Sinergikan TPD dan Fungsi Pembinaan Bawaslu Pusat
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan kepada anggota Bawaslu terlantik agar menjaga profesionalitas dan integritasnya. Dia juga berharap agar anggota Bawaslu terlantik dapat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya.
"Sesekali Bapak/Ibu tidak lagi menjadi penyelenggara karena pelanggaran etika, maka seumur hidup bapak ibu tidak dapat menjadi penyelenggara," tegasnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto