• English
  • Bahasa Indonesia

Dapat Pembekalan, 33 Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Hasil PAW Tahun Ini Diingatkan Jaga Integritas

Tiga pimpinan Bawaslu (kiri ke kanan) M Afifuddin, Abhan, dan Fritz Edward Siregar saat memberikan pembekalan kepada 33 pimpinan Bawaslu maupun Panwaslih Kabupaten/Kota hasil pergantian antarwaktu (PAW) tahun 2021 yang berlangsung di Jakarta, Selasa 9 November 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebanyak 33 pimpinan Bawaslu maupun Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilantik pergantian antarwaktu (PAW) selama kurun tahun 2021, termasuk enam pimpinan Bawaslu Kabupaten yang baru dilantik hari ini  mendapat pembekalan. Ketua Bawaslu Abhan bersama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Fritz Edward Siregar mengingatkan agar menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Abhan saat membuka acara pembekalan mengatakan ada tiga alasan terjadinya PAW. Alasan pertama menurutnya  karena mengundurkan diri, alasan kedua akibat meninggal dunia. Alasan ketiga, lanjut dia, terjadinya PAW karena putusan Dean Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau pemberhentian dengan tidak hormat.

"(Pemberhentian DKPP) Itu yang harus kita hindari dan menjadi perhatian kita semua," katanya di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Abhan mengingatkan agar tidak terjadi lagi PAW karena putusan DKPP, maka seluruh anggota Bawaslu menjaga integritas dan profesionalitas kerja. Selain itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyiapkan persiapan tahapan  pemilu dan tahapan pemilihan 2024 mulai saat ini.

"Dari sisi kelembagaan internal kita siapkan dan penting membangun komunikasi dengan stakeholder lain seperti pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga: Abhan Minta Bawaslu Provinsi Sinergikan TPD dan Fungsi Pembinaan Bawaslu Pusat 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan kepada anggota Bawaslu terlantik agar menjaga profesionalitas dan integritasnya. Dia juga berharap agar anggota Bawaslu terlantik dapat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya.

"Sesekali Bapak/Ibu tidak lagi menjadi penyelenggara karena pelanggaran etika, maka seumur hidup bapak ibu tidak dapat menjadi penyelenggara," tegasnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu