• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Minta Bawaslu Provinsi Sinergikan TPD dan Fungsi Pembinaan Bawaslu Pusat

Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) saat memukul gong dalam membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas TPD Unsur Bawaslu Provinsi di Jakarta, Jumat (22/10/2021) malam/Foto: Bagian SDM Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta adanya sinergi dari fungsi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang dimiliki Bawaslu Provinsi dan fungsi pembinaan yang dilaksanakan bagian Sumber Daya Manuy (SDM) Bawaslu RI (pusat). Hal ini baginya penting dilakukan sinergi agar pembinaan serta keberadaan kelembagaan Bawaslu sesuai mandat UU.

"Forum ini merupakan forum menyusun formula sinergisitas antara fungsi TPD dari unsur Bawaslu Provinsi dan fungsi pembinaan yang juga melekat pada (SDM) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi," katanya dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas TPD Unsur Bawaslu Provinsi di Jakarta, Jumat (22/10/2021) malam.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu menegaskan kewajiban pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap pengawas pemilu (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota) memiliki irisan dengan pelaksanaan pemeriksaaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh TPD.

Abhan melanjutkan, ada empat irisan. Dia menuturkan irisan fungsi tersebut setidaknya terbangun dalam konteks sebagai berikut; pertama Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pembinaan pelaksanaan tugas dan wewenang pengawas pemilu, sedangkan Bawaslu Provinsi menjadi salah unsur TPD yang bertugas melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Yang kedua, lanjutnya, sisi yang lain salah satu dimensi pembinaan yang dilakukan Bawaslu adalah kepatuhan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip-prinsip/ kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP.  

"Dalam pembentukan TPD, Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk menentukan Unsur Bawaslu Provinsi melalui rapat pleno, yang salah satu tugasnya adalah melakukan pemeriksaaan dugaan pelanggaran kode etik," kata Abhan menyebutkan irisan yang ketiga.

Terakhir, Bawaslu memiliki kewajiban melaksanakan putusan DKPP, yang meliputi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh TPD.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu