• English
  • Bahasa Indonesia

Dalam Rapat Wantannas, Totok Terangkan Definisi Politik dan Politisasi Identitas

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diadakan Dewan Ketahanan Nasional, Rabu (22/11/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu menjelaskan definisi politik identitas dan politisasi identitas sebagai salah satu isu strategis Bawaslu pada Pemilu 2024. Totok menjelaskan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diadakan Dewan Ketahanan Nasional, Rabu (22/11/2023).

"Isu strategis dari pemilu ke pemilu terus seperti itu. Hanya kualifikasinya saja yang berubah. Seperti isu politik identitas dan politisasi identitas yang belum jelas formulasinya sampai saat ini," kata Totok.

Totok menerangkan definisi politik identitas berdasarkan hasil kajian banyak pakar hasil rekomendasi dan tindak lanjut pada Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Politisasi SARA yang digelar Bawaslu bersama Organisasi Lintas Iman 24-26 Maret 2023 lalu.

"Politik identitas hasil formulasi kesepakatan forum lintas iman menjelaskan, politik yang mengacu pada kejatidirian, kepribadian, keyakinan, dan atau kebudayaan tertentu," terangnya.

Sedangkan politisasi identitas, dia melanjutkan, adalah upaya memanfaatkan politik identitas untuk kepentingan politik tertentu yang berpotensi menghina, menghasut, dan memecah-belah anak bangsa.

"Nah, politik identitas itu yang tidak boleh! Kalau identitas itu given (pemberian) dari Tuhan. Kita tidak bisa meminta lahir di mana, suku apa, dll. Hanya saja, mempolitisasi identitas demi kepentingan tertentu, itu tidak boleh," tegasnya.

Meski begitu, ungkap Pria asal Malang, Jawa Timur tersebut, definisi politik identitas dan politisasi identitas tersebut bukanlah definisi resmi, melainkan definisi internal Bawaslu berdasarkan kesepakatan dengan Organisasi Lintas Iman.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri Aang Witarsa Rofik menyampaikan kekalutannya terhadap definisi netralitas ASN.

Pasalnya, cetus Aang, ASN dituntut untuk netral, namun dari segi hak, ASN juga memiliki hak politik untuk memilih. Dia meminta jangan samakan netralitas hak pilih ASN dengan netralitas TNI/Polri yang memang tidak punya hak memilih.

"Nah netralitas ASN ini yang masih menjadi diskursus," pungkasnya.

Editor: Hendi Poernawan
Penulis: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu