• English
  • Bahasa Indonesia

Dalam Forum Keempat Global Network, Bawaslu Sampaikan Lima Tantangan Demokrasi

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan pandangan Bawaslu dalam forum internasional keempat GNEJ secara virtual, Kamis (21/10/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghadiri forum internasional keempat Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ) yang dilakukan secara daring (dalam jaringan). Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan lima tantangan demokrasi pada masa ini.

Menurutnya, covid-19 telah mengubah perilaku dan kebiasaan masyarakat sehingga menciptakan regulasi dan cara berpikir baru pemerintah dan masyarakat di tingkat lokal dan global dalam hal politik. Dia mengatakan, saat ini memang ada kekhawatiran global di setiap negara atas ancaman kemunduran demokrasi.

"Kekhawatiran tersebut beralasan sebab semua negara sedang mengalami tantangan kompleks, mulai dari kelangkaan pangan, konflik, perubahan iklim, terorisme, kejahatan terorganisir, bahkan masalah dari populisme hingga korupsi di tengah covid-19," katanya didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro melalui daring (dalam jaringan) dari lantai 2 Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/10/2021) malam.

Tantangan pertama, sebut dia, apabila  para pemimpin politik tak menghormati hasil pemilu atau menyerahkan kekuasaan secara damai. "Penolakan ini dapat menyebabkan kemunduran demokrasi. Apatisme pemilih dan ketidakpercayaan terhadap institusi politik tradisional, khususnya partai politik masyarajat mencari dialog alternatif dan jalur keterlibatan politik yang didukung oleh teknologi baru," sebutnya.

Kedua, lanjut Abhan, fakta praktik korupsi masih terjadi di negara dengan sistem demokrasi menimbulkan pertanyaan, mungkinkah demokrasi tanpa korupsi? "Tingginya angka korupsi di negara yang menganut kerangka sistem demokrasi bertolak belakang dengan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, dan keadilan," ujarnya.

Abhan meyakinkan, terselenggaranya pemilu berkualitas dapat menghasilkan aktor politik terpilih yang akuntabel, profesional, dan berintegritas. Dia mengakui, kualitas pemilu bisa diperkuat dengan pelibatan partisipasi masyarakat sipil.  "Mereka (masuarakat) bisa terlibat dalam pemantau pemilu seperti di Indonesia,' aku dia.

Ketiga, tingginya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, namun tidak berbanding lurus dengan kepercayaan terhadap partai politik dan lembaga legislatif. Kondisi tersebut, jelas Abhan, menunjukkan bahwa lembaga perwakilan yang ada belum dapat menjalankan fungsi secara maksimal di mata masyarakat.

"Akibatnya penerapan demokrasi lebih bersifat prosedural. Bahkan, prinsip kesetaraan gender yang telah ditegakkan oleh regulasi dalam menjamin hak pilih keterwakilan perempuan belum berbanding lurus dengan elektabilitas perempuan di legislatif," terangnya.

Abhan melanjutkan tantangan keempat berkaitan fenomena pandemi covid-19 yang mempengaruhi proses demokrasi di berbagai negara. Dirinya menyatakan, hal ini membuat beberapa negara menyikapi demokrasi dengan tetap melaksanakan pemilu, menjadwal ulang, atau menunda pelaksanaannya.

"Indonesia telah menyelenggarakan pilkada di masa pandemi covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjamin hak politik pemilih dengan menyesuaikan regulasi. Dari pengalaman tersebut, Indonesia dapat memetakan isu Pemilu Serentak 2024 jika masih dalam kondisi pandemi covid-19.

Perlu diketahui, pertemuan keempat GNEJ ini sedianya digelar di Republik Dominika. Akan tetapi, akibat pandemi covid-19, maka pelaksanannya dilakukan secara daring (dalam jaringan) selama dua hari, yakni 21-22 Oktober 2021. Turut hadir para dewan penasehat dari sejumlah organisasi dunia seperti International Foundation for Electoral Systems (IFES), Organization of American States (OAS), International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA), United Nations Development Programme (UNDP, Mexico Country Office), bahkan tokoh kampus seperti Jean-Philippe Derosier selaku Professor of Public Law in the Legal Research Center at the University of Lille, Perancis.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu