• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Penyebaran Covid-19, Bawaslu Tunda Sejumlah Kegiatan

Gedung Bawaslu di Jalan MH. Thamrin No. 14. Foto : Wisnu Broto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Bawaslu menunda sejumlah kegiatan tatap muka yang melibatkan sejumlah massa berkumpul di satu tempat. Kegiatan tatap muka itu seperti rapat koordinasi nasional (rakornas), bimbingan teknis (bimtek), diskusi kelompok terpumpun (FGD), dan beberapa acara lainnya baik yang mengundang Bawaslu provinsi dan kabupaten kota atau pihak eksternal.

Penundaan sejumlah kegiatan itu sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. "Penundaan sejumlah kegiatan sebagai upaya Bawaslu untuk mencegah penyebaran Virus Corona," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14 Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya yang dilakukan

Bawaslu juga turut melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home). Kebijakan tersebut dimulai mulai Selasa, 17 Maret 2020. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya.

Meski demikian, dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Bawaslu, Abhan memastikan tugas dan fungsi Bawaslu mulai pusat hingga daerah tidak terganggu.

"Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro dan Kepala Bagian tetap melaksanakan tugas di kantor untuk memastikan penyelenggara pengawasan, pelayanan kepada masyarakat (pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan) tidak terhambat," kata Abhan dalam SE terkait Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Bawaslu.

Lalu, staf Bawaslu akan diberikan jadwal piket kantor. "Staf yang tidak mendapatkan jadwal piket dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home)," jelasnya.

Perlu diketahui pada 11 Maret 2020 World Health Organization (WHO) telah mengumumkan COVID-19 sebagai pandemik global. Presiden Jokowi pun melalui keterangannya meminta masyarakat bekerja dan berkegiatan dari rumah guna mengurangi penyebaran virus yang menyerang sistem pernapasan itu.

Editor : Jaa Pradana
Foto : Wisnu Broto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu