• English
  • Bahasa Indonesia

Beri Bimtek Anggota DPRD, Bawaslu Harap Anggota Parpol Ikut Pantau Coklit

Anggota Bawaslu Puadi (kiri) memberikan bimtek kepada anggota DPRD dari PKS di Jakarta, Jumat (17/2/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umun- Anggota Bawaslu Puadi berharap anggota partai politik (parpol) ikut memantau perkembangan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU. Dalam hal ini, dia meminta anggota parpol ikut memastikan keluarga atau tetangga sekitarnya sudah masuk dalam daftar pemilih.

"Kalau bisa, teman-teman partai ikut bantu memantau perkembangan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Pantarlih, apakah saudara kita dan tetangga kita terdaftar sudah terdaftar di DPT atau belum," kata dia saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se-Sumatera Utara di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baginya, memastikan warga terdata dalam proses coklit merupakan tugas bersama. Selain itu, Puadi juga mempersilakan partai politik mendatangi kantor Bawaslu setempat untuk berkonsultasi terkait aturan-aturan atau batasan dalam pemilu atau pemilihan. Hal ini guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran baik saat sosialisasi, kampanye, dan lain sebagainya.

"Jika ada yang tidak dimengerti silakan datang ke tempat- tempat penyelenggara setempat. Ingin melakukan apa, atau ada apa silakan diskusikan dengan Bawaslu, sebelum terlalu jauh melakukan proses potensi pelanggaran adminitrasi atau pidana," ucap kandidat doktor Universitas Nasional itu.

Puadi berharap seluruh anggota parpoljuga memahami betul terkait regulasi baik undang-undang, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) agar partai politik memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. "Saya berharap pahami betul regulasi jangan sampai kita tidak tahu aturannya, mau bertempur tidak mengetahui regulasinya dan tidak memiliki amunisinya, repot nanti," tegasnya.

Lebih lanjut, dia meminta peserta pemilu tidak mengajak penyelenggara berdikusi berdua saja di ruang publik, misalnya di warung kopi, cafe, danlain sebagainya. Pasalnya, kata dia, penyelanggara pemilu terikat dengan kode etik dan jika ingin berdiskusi cukup datangi kantor Bawaslu setempat.

"Kalau bisa teman-teman (parpol) jangan mengajak teman penyelenggara berdua-duan di warung kopi, niatnya memang baik, hanya kadang belum tentu baik buat penyelenggara, bisa saja ada yang iseng, motret kemudian dilaporkan ke DKPP," tegasnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu