• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Temukan 31 Kabupaten/Kota Alami Kendala Silon

Ketua Bawaslu Abhan menerima DCSV dari Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU Jakarta, Senin (24/2/2020). Foto : Humas KPU

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan 31 Kabupaten/Kota mengalami kendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Temuan didapat saat penyerahan Data Comma Separated Values (DCSV) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020.

"Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data Silon offline ke online," kata Ketua Bawaslu Abhan saat menerima DCSV di Kantor KPU Jakarta, Senin (24/2/2020).

Abhan menjelaskan, mekanisme pembagian antara offline dan online dapat membantu mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia (server). Pembagian ini juga mengakibatkan upload data offline ke online secara sekaligus akhirnya juga menemukan kendala karena membutuhkan server yang besar.

"Gagalnya upload dari offline ke online juga diakibatkan oleh deteksi kegandaan data yang disusun oleh tim bakal calon," ungkap Abhan.

Abhan menambahkan, Silon juga mengalami kegagalan pengunggahan data syarat dukungan. Hal itu disebabkan oleh pendeteksian kegandaan dari data yang disusun oleh tim bakal calon. Persoalan lainnya, menurut dia, terdapat 52 kabupaten dan kota yang mengalami kendala dalam penggunaan dan pemantauan.

"Kendalanya, tidak dapat mengakses Silon, username dan password salah, dan tidak dapat memeriksa data pendukung 'by name by address'," katanya.

Selain itu, Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu meneruskan, terdapat perbedaan format antara B.1.KWK (surat pernyataan dukungan paslon perseorangan) berbasis Desa/Kelurahan dengan B.1.1.KWK yang hasil dari Silon berbasis RT/RW. "Data Silon yang disediakan KPU hanya menampilkan jumlah pendukung dan sebaran untuk memeriksa pergerakan data," jelasnya.

Penyerahan DCSV dilakukan KPU setelah tahapan penerimaan syarat bakal pasangan calon dari jalur perorangan rampung. Tahapan ini berlangsung pada 16-23 Februari 2020, untuk tingkat provinsi ada dua bakal calon dari daerah yang diterima syarat minimalnya yakni Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Untuk kabupaten/kota, KPU menerima syarat dukungan dari 96 bakal pasangan calon kepala daerah jalur perorangan di Pilkada serentak 2020.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu