Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti gugatan pemohon terkait adanya selisih suara dalam penghitungan suara ulang (PSU) yang terjadi di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Lampung.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 06-08-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meyakini perolehan suaranya berkurang di TPS 2 Kelurahan Margaorejo karena adanya pembukaan kotak suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK).
Iskardo menjelaskan, benar adanya pembukaan kotak suara dan perhitungan suara ulang dalam rekapitulasi kecamatan. “Saat itu ditemukan adanya perbedaan jumlah suara sah dan suara tidak sah,” jelasnya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD derah pemilihan (dapil) Lampung, Selasa (16/7/2019).
Ketika melakukan perhitungan suara di kecamatan terdapat jumlah suara sah 225, suara tidak sah 7, berjumlah 232 suara. Namun, saat dicocokkan dengan C1-Plano (berkas rekapitulasi suara di TPS) jumlah surat suara sah dan tidak sah berjumlah 231 suara.
Atas dasar hal tersebut, saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan membuka kotak suara. Kemudian ditemukan tujuh surat suara tidak sah dan 224 surat suara sah.
Namun, setelah dibuka kotak suara masih ditemukan selisih rekapitulasi suara legislatif. Kemudian dilakukan PSU berdasarkan persetujuan saksi partai politik dan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Metro Selatan.
“Dari hasil PSU ditemukan suara sah 225 dan suara tidak sah 6. Sehingga jumlah tersebut menjadi sesuai 231 suara,” paparnya.
Kemudian dalam rekapitulasi suara tersebut, saksi PKS menolak hasil jumlah surat suara yang didapat PKB berjumlah tujuh berdasarkan model C1 kabupaten/kota. Saksi membawa bukti foto C1 yang dimiliki PKS terdapat suara PKB berjumlah 4. Berdasarkan hal tersebut maka dibuka C1 Plano, jumlah surat suara PKB 4 suara.
“Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Metro Selatan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti, dan berdasarkan laporan sudah ditindaklanjuti,” tutup Iskardo.
Dalam sidang tersebut, Iskardo didampingi Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Anggota Bawaslu Lampung Adel Asy’ari. Hadir pula Anggota Bawaslu RI M Afifuddin.
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Dinar Safa