• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Telah Periksa 237 Kasus Dugaan Pelanggaran ASN

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyosialisasikan Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Minggu (8/3/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Kisaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Meski baru memasuki tahapan pendaftaran calon jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pendalaman pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Data hingga 5 Maret 2020 ini mengungkapkan aksi pelanggaran netralitas ASN beragam, mulai dari mendaftarkan bakal calon hingga menyosialisasikan salah satu bakal calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, dari pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran ASN yang tak netral, terdapat 196 telah selesai pemeriksaan. Sisanya, 16 kasus dalam proses pemeriksaan dan 23 kasus dihentikan. "Paling banyak Provinsi Maluku Utara sebanyak 33 kasus, diikuti Sulawesi Tengah sebanyak 28 perkara dan Nusa Tenggara Barat 26 dugaan pelanggaran ASN. Untuk Sumut (Sumatra Utara) ada 6 kasus, salah satunya kalau tidak salah di Asahan ini," sebutnya saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Minggu (8/3/2020).

"Yang telah selesai pemeriksaan sudah diserahkan kepada KASN untuk selanjutnya membuat rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," tambah Dewi

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menguraikan, beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau bahkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui jalur partai politik atau perseorangan. "Ada juga upaya menguntungkan salah satu bakal calon melalui media sosial (medsos) atau media massa. Atau mengkampanyekan, menyosialisasikan, dan mempromosikan salah satu bakal calon," tutur istri dari Sofyan Farid Lembah ini.

Dewi meminta ASN berhati-hati dalam menggunakan medsos. Bawaslu menurutnya, akan melakukan pengawasan intensif. "Masyarakat juga membantu mengawasi, kemudian melaporkan kepada Bawaslu. Hati-hati menyukai postingan program calon peserta pilkada itu sudah bisa diperiksa," imbuhnya.

Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) ini pun mengaku, penggunaan medsos oleh ASN tak sedikit yang melanggar pidana pemilu. Karena itu, dirinya meminta para ASN terus menahan diri untuk netral hingga kemudian menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.

Selain memberikan sosialisasi, di Kabupaten Asahan Dewi empat meresmikan ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Asahan. Ibu dua anak dari Nurul Amirah Ramadhani dan Mohammad Faras Muhadzdzib tersebut meminta pelibatan masyarakat secara aktif.

"Saya juga minta Panwascam untuk menjaga integritas dalam bekerja. Profesional dalam mengawasi pilkada sehingga tercapai demokrasi yang berkualitas," tutupnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu