• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tegaskan Tidak Pernah Intervensi Putusan Bawaslu di Tingkat Bawah

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang diadakan DPC Peradi Malang Raya bekerjasama dengan BEM FH UMM, Jumat (9/2/2024).

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan Bawaslu RI tidak pernah melakukan intervensi terhadap substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal ini kata Totok, mencakup putusan
penyelesaian sengketa peserta pemilu yang dikeluarkan, berbeda dengan keputusan Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi. Semisal dia mencotohkan, Bawaslu Provinsi tidak boleh mengintervensi putusan penyelesaian sengketa pemilu yang berbeda dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pun begitu dengan Bawaslu RI.

"Bawaslu tidak punya kewenangan intervensi terhadap putusan penyelesaian sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu di bawahnya," kata Totok saat menjadi narasumber dalam Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang diadakan DPC Peradi Malang Raya bekerjasama dengan BEM FH UMM, Jumat (9/2/2024).

Akan tetapi, ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut, bilamana substansi putusan penyelesaian ssengketa yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut.

"Bawaslu bisa melakukan koreksi putusan sengketa Bawaslu di bawahnya apabila putusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada," tegasnya.

Terhadap hasil koreksi itu dia menambahkan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti hasil koreksi putusan, dengan menerbitkan putusan baru paling lama satu hari, terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pria asal Malang itupun memberikan penjelasan kepada audiens perihal kedudukan hukum Bawaslu dalam sidang Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, hanya sebagai pemberi keterangan. Yang berarti, posisi Bawaslu hanya memberi keterangan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan pemilu.

Sebelumnya saat membuka acara, Ketua DPC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi menyampaikan pentingnya pendidikan bagi advokat, agar lebih memahami hukum acara dalam ekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.

"Hadirnya Bawaslu di sini, membantu mencerahkan pengetahuan tentang proses sengketa Kepemiluan, mulai dari Bawaslu hingga ke MK," pungkasnya.

Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu