Dikirim oleh Reyn Gloria pada
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membuka Rapat Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah Perbawaslu Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan Bawaslu sedang menyusun daftar inventarisir masalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), tentang penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

"Evaluasi Perbawaslu ini akan jadi bagian penting untuk mengenali dan menemukan jalan keluar terhadap beberapa problematika melalui regulasi yang kita evaluasi.  Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang," ungkap Dewi di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini menambahkan, evaluasi ini merujuk pada dua Perbawaslu, yaitu Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota.

"Evaluasi ini dilakukan mengingat perbawaslu memiliki posisi strategis untuk mengantisipasi beberapa kelemahan-kelemahan yang ada di undang-undang pelaksanaan pemilu dan pemilihan," ungkapnya.

Dewi menjabarkan, ada enam hal yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan inventarisasi masalah yang terkait dengan evaluasi dua perbawaslu tersebut, yaitu efektivitas dan implementasi Perbawaslu dalam Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, keselarasan dengan peraturan Undang-Undang lainnya, kendala dan hambatan dalam penerapan Perbawaslu dalam Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, kekosongan peraturan, penjangkauan peraturan untuk mendukung Pemilu 2024 dan mengakomodir jika terdapat pola baru dalam penanganan pelanggaran.

"Berbasis pada aturan dan fakta yang kita temukan dalam penanganan pelanggaran 2019. Catatan kita kepada perbaikan yang harus diperbaiki masih relevan, kita optimis banyak perbaikan yang kita lakukan ke depan tentu berbasis pada kewenangan Bawaslu," jelasnya.

Penulis/Foto : Reyn Gloria